Diduga Bermasalah Sejak Awal, Arena Padel di Permata Juanda Masuk Sorotan: MAKI Jatim Desak Audit Total, Penutupan Operasional, hingga Pembongkaran Bangunan

SIDOARJO –KABAR NUSANTARA ID Sabtu (25/7/26) Polemik pembangunan arena olahraga padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir dan kini memasuki fase yang lebih serius. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah administratif dan pengawasan dengan mendesak PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUPRCK) Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas bangunan yang diduga berdiri tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun tata ruang kawasan hunian.

Langkah tersebut ditempuh setelah Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim melakukan serangkaian penelusuran lapangan, klarifikasi kepada pihak terkait, serta pendalaman informasi mengenai status perizinan dan pemanfaatan lahan arena padel yang kini berdiri megah di tengah lingkungan permukiman warga.

Perumahan Permata Juanda, yang sebelumnya dikenal sebagai Perumahan Surya Inti Permata Juanda, merupakan kawasan hunian yang telah berkembang selama puluhan tahun di Kabupaten Sidoarjo. Sebagai kawasan yang masih berada dalam pengelolaan PT Surya Inti Permata Juanda, setiap pembangunan baru pada prinsipnya wajib memperoleh persetujuan dari pengelola sebagai bagian dari pengendalian tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi seluruh penghuni.

Menurut hasil investigasi awal MAKI Jatim, arena padel tersebut diduga dibangun untuk kepentingan usaha komersial di lokasi yang diperuntukkan sebagai kawasan hunian. Organisasi itu menilai kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang guna memastikan kesesuaian antara fungsi bangunan, dokumen perizinan, dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Keberadaan arena padel tersebut menjadi perhatian khusus MAKI Jatim karena sekretariat organisasi berada di dalam kawasan Perumahan Permata Juanda. Atas dasar itu, MAKI Jatim menyatakan memiliki kepentingan untuk mengawasi berbagai aktivitas pembangunan yang dinilai berpotensi memengaruhi tata kelola lingkungan dan kepentingan masyarakat penghuni.

Dalam proses klarifikasi kepada pihak pengelola, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi bahwa PT Surya Inti Permata Juanda tidak pernah menerbitkan izin pembangunan arena padel tersebut. Bahkan, menurut seorang sumber internal perusahaan yang identitasnya dirahasiakan, pihak pengelola disebut baru mengetahui keberadaan pembangunan setelah proses konstruksi berjalan.

Investigasi kemudian diperluas melalui pendalaman informasi kepada salah seorang pejabat DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo berinisial “Y”. Berdasarkan keterangan yang diperoleh MAKI Jatim, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan disebut memiliki peruntukan sebagai bangunan hunian, bukan fasilitas olahraga yang digunakan untuk kegiatan komersial. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, MAKI Jatim menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo. Dalam surat itu, organisasi akan meminta dilakukan audit administrasi, pemeriksaan teknis, evaluasi legalitas bangunan, serta penerbitan rekomendasi penghentian operasional dan pembongkaran apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan persoalan perizinan, MAKI Jatim juga mengungkap dugaan adanya pemanfaatan sekitar dua meter lahan fasilitas umum (fasum) sebagai bagian dari area bangunan arena padel. Menurut hasil investigasi internal, lahan tersebut merupakan aset kawasan yang pada waktunya direncanakan akan diserahkan kepada warga sebagai bagian dari fasilitas umum perumahan.

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang, persoalan dinilai tidak lagi sebatas menyangkut administrasi pembangunan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan aset fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat penghuni kawasan.

Informasi yang dihimpun Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga menyebut arena padel tersebut diduga dimiliki oleh seorang perempuan berinisial “E”. Lokasi tersebut sebelumnya disebut dimanfaatkan sebagai kandang kuda sebelum dibongkar dan kemudian dialihfungsikan menjadi arena olahraga padel yang bersifat komersial.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo (Heru MAKI), menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan administrasi dari seluruh instansi yang berwenang.

«”Insya Allah Senin kami akan mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk mendesak diterbitkannya rekomendasi penutupan operasional serta pembongkaran bangunan padel yang berada di kawasan permukiman Perumahan Permata Juanda. Kami juga meminta dilakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya,” tegas Heru.»

Heru menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, MAKI Jatim meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi berdasarkan hasil investigasi internal dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Bidang Hukum MAKI Jatim juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum apabila memperoleh kuasa dari pihak yang berkepentingan untuk menindaklanjuti dugaan penguasaan lahan fasilitas umum maupun persoalan hukum lain yang berkaitan dengan pembangunan arena padel tersebut.

MAKI Jatim berharap persoalan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap pembangunan di kawasan permukiman sehingga seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, serta tetap melindungi hak-hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Surya Inti Permata Juanda, pihak yang disebut sebagai pemilik bangunan arena padel, maupun DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas hasil investigasi dan tuntutan yang disampaikan MAKI Jatim. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *