SIDOARJO, Sabtu (1/8/2026) – KABAR NUSANTARA ID Polemik dugaan pelanggaran perizinan pembangunan fasilitas padel dan Infesta Boutique Hotel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, kembali mengemuka setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyampaikan desakan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar segera melakukan re-evaluasi menyeluruh terhadap legalitas kedua bangunan tersebut. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah mengambil langkah administratif sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Sikap tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian internal Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang, menurut organisasi tersebut, menemukan sejumlah indikasi persoalan terkait administrasi perizinan, tata ruang, serta pemanfaatan kawasan permukiman yang dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan. MAKI Jatim menegaskan bahwa seluruh hasil kajian tersebut masih merupakan temuan internal organisasi dan belum menjadi kesimpulan resmi pemerintah maupun hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.I.P., menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran internal organisasinya, pembangunan fasilitas padel dan Infesta Boutique Hotel diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain itu, MAKI Jatim juga mendalilkan bahwa kedua bangunan tersebut diduga belum memperoleh persetujuan dari PT Surya Inti Permata Juanda, yang disebut sebagai pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari MAKI Jatim yang hingga saat ini masih menunggu verifikasi dari instansi berwenang.
Menurut Heru, langkah yang paling mendesak adalah pelaksanaan re-evaluasi administratif secara menyeluruh dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan, mulai dari pemilik fasilitas padel, pengelola Infesta Boutique Hotel, pengelola kawasan, hingga perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang tata ruang, bangunan gedung, dan perizinan usaha.
«”Kami meminta Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo segera memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan re-evaluasi terhadap seluruh aspek perizinan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai regulasi dan kewenangannya,” ujar Heru Satriyo.»
MAKI Jatim menilai percepatan proses evaluasi sangat penting demi memberikan kepastian hukum, menjaga tertib administrasi pemerintahan, sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut organisasi tersebut, aspirasi warga Perumahan Permata Juanda yang menghendaki adanya kejelasan mengenai status perizinan kedua bangunan terus menguat.
Heru, yang juga menyatakan dirinya merupakan warga Perumahan Permata Juanda, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hendaknya dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah daerah, MAKI Jatim memberikan batas waktu 3×24 jam sejak penyampaian sikap tersebut kepada Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo agar segera menunjukkan langkah konkret berupa proses re-evaluasi maupun tindakan administratif sesuai kewenangan.
Menurut Heru, apabila dalam batas waktu tersebut belum terdapat tindak lanjut yang dinilai memadai, MAKI Jatim berencana menempuh langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi melalui aksi massa serta pelaporan kepada instansi yang berwenang. Ia juga mengemukakan dugaan mengenai kemungkinan adanya penyimpangan apabila tidak terdapat respons dari instansi terkait. Pernyataan tersebut merupakan pendapat MAKI Jatim dan belum didukung oleh hasil pemeriksaan ataupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada langkah konkret dari Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum melalui aksi penyampaian pendapat maupun pelaporan kepada instansi yang berwenang. Harapan kami persoalan ini diselesaikan secara terbuka, profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Heru.
Lebih lanjut, MAKI Jatim mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan warga serta sejumlah tokoh masyarakat di kawasan Perumahan Permata Juanda sebagai bagian dari upaya mengawal penyelesaian persoalan melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, pemanfaatan kawasan permukiman, persetujuan pembangunan, serta aspek hukum lainnya sehingga polemik yang berkembang dapat memperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MAKI Jatim juga berpandangan bahwa proses re-evaluasi secara terbuka akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga kepentingan masyarakat di kawasan permukiman.
Sementara itu, masyarakat diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses pemeriksaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, pihak pengelola Infesta Boutique Hotel, pengelola fasilitas padel, maupun PT Surya Inti Permata Juanda terkait tuntutan yang disampaikan MAKI Jatim. Oleh karena itu, seluruh dugaan, pernyataan, dan tuntutan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan klaim dari MAKI Jatim yang masih memerlukan verifikasi melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Red).













