Sorotan Mengarah ke P3-TGAI Desa Kempleng, PASL Ungkap Hasil Investigasi Awal dan Bersiap Tempuh Jalur Pengawasan Resmi

KEDIRIKABAR NUSANTARA ID Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, kini menjadi perhatian publik setelah Tim Investigasi PASL menyelesaikan pemantauan lapangan pada 21 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pelaksanaannya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Tim Investigasi PASL melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah titik pekerjaan dengan melakukan observasi fisik, pendokumentasian kondisi lapangan, pengumpulan data pendukung, serta pencocokan hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis Program P3-TGAI. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan proyek sebelum hasilnya disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.

Dari hasil investigasi awal, PASL menyampaikan adanya sejumlah temuan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pendalaman lebih lanjut. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pada beberapa bagian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis, disertai sejumlah aspek administratif maupun pelaksanaan yang dinilai masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Kempleng.

Klarifikasi Menjadi Bagian Penting Proses Pengawasan

PASL menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi yang diperoleh masih merupakan temuan awal dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran. Oleh sebab itu, sebelum menyusun laporan resmi kepada instansi pengawas, tim telah berupaya melakukan komunikasi dan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kempleng serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Program P3-TGAI.

Namun hingga berita ini disusun, PASL menyatakan belum memperoleh penjelasan yang dinilai cukup untuk menjawab berbagai temuan yang muncul dari hasil pemantauan lapangan.

Menurut PASL, pemberian ruang klarifikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan prinsip cover both sides, sehingga seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan informasi maupun penjelasan secara proporsional.

«”Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Kempleng untuk memberikan penjelasan atas hasil pemantauan yang kami lakukan. Prinsip kami adalah mengedepankan keseimbangan informasi, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak jawab seluruh pihak,” tegas Tim Investigasi PASL.»

Siapkan Laporan Resmi kepada Lembaga Pengawas

Sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi, PASL menyatakan akan menyusun laporan resmi apabila dalam batas waktu yang dianggap wajar tidak terdapat klarifikasi ataupun tanggapan dari pihak terkait.

Laporan tersebut direncanakan akan disampaikan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Inspektorat Kabupaten Kediri, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum apabila pada proses pendalaman selanjutnya ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

PASL menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara serta memperkuat tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pengawasan Dinilai Penting Demi Menjaga Kualitas Program

Menurut PASL, Program P3-TGAI memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan melalui peningkatan fungsi jaringan irigasi bagi lahan pertanian. Oleh karena itu, pelaksanaan setiap pekerjaan diharapkan memenuhi prinsip tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai spesifikasi teknis, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh para petani sebagai penerima manfaat utama.

PASL menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah dana APBN digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan hasil yang berkualitas bagi masyarakat.

«”Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap temuan di lapangan sebaiknya dijawab dengan keterbukaan dan klarifikasi, bukan dengan menghindari komunikasi,” ujar Tim Investigasi PASL.»

Menunggu Hasil Verifikasi oleh Instansi Berwenang

PASL menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses verifikasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Seluruh temuan yang disampaikan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASL berharap proses klarifikasi dapat berlangsung secara terbuka sehingga apabila terdapat kekeliruan dapat segera diperbaiki, sedangkan apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kempleng maupun pihak pelaksana Program P3-TGAI terkait hasil investigasi yang disampaikan Tim Investigasi PASL. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, profesional, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *