SURABAYA –KABAR NUSANTARA ID Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam opini, rumor, maupun narasi yang belum memiliki dasar fakta hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Heru menyusul konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026), yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan sekaligus Juru Bicara KPK, Achmad Taufiq Husein, terkait perkembangan penyidikan perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK memaparkan perkembangan penyidikan melalui sejumlah klaster penanganan perkara. Pada sesi tanya jawab, sejumlah awak media menyinggung isu dugaan adanya aliran fee sebesar 30 persen yang dikaitkan dengan Gubernur Jawa Timur maupun Wakil Gubernur Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Heru menegaskan bahwa masyarakat harus menjadikan keterangan resmi KPK sebagai acuan utama dalam memahami perkembangan perkara. Menurutnya, KPK telah menjelaskan bahwa setiap informasi yang muncul dalam fakta persidangan akan dianalisis dan ditindaklanjuti apabila didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Hingga saat ini, berdasarkan penjelasan resmi tersebut, belum terdapat keterangan yang menyatakan adanya keterkaitan langsung sebagaimana isu yang beredar di ruang publik.
«”Penjelasan resmi KPK harus menjadi satu-satunya rujukan yang dipercaya masyarakat. Jangan sampai opini, rumor, ataupun informasi yang belum terverifikasi mengalahkan fakta hukum yang sedang dibangun melalui proses penyidikan. Kita semua wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Heru Satriyo.»
Penegakan Hukum Harus Berdiri di Atas Fakta
Heru menilai dinamika informasi yang berkembang harus disikapi secara bijaksana agar tidak berubah menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya kepastian hukum. Menurutnya, negara telah memiliki mekanisme hukum yang jelas dalam menguji setiap dugaan tindak pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa penyebaran narasi tanpa dasar pembuktian yang jelas berpotensi menimbulkan disinformasi sekaligus mengganggu objektivitas penegakan hukum.
«”Semua dugaan harus diuji melalui dokumen, alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai seseorang dihakimi hanya karena isu yang belum terbukti secara hukum,” ujarnya.»
Menurut Heru, masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari tekanan opini yang tidak didukung fakta.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi
Heru kembali mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang disebut dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia mengajak masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim sesuai kewenangan masing-masing.
«”Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penilaian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.»
MAKI Jatim Siap Terus Mengawal Penyidikan
Sebagai organisasi masyarakat yang aktif mengawal agenda pemberantasan korupsi, MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur hingga tuntas.
Heru menegaskan bahwa dukungan MAKI Jatim diberikan kepada proses penegakan hukum yang profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, bukan kepada individu maupun kelompok tertentu.
Menurutnya, setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu, sementara pihak yang tidak terbukti juga harus memperoleh perlindungan atas hak-hak hukumnya.
Jaga Marwah Jawa Timur dan Lawan Disinformasi
Di akhir keterangannya, Heru mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk menjaga kondusivitas daerah dengan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Heru juga mengajak masyarakat terus mengawal pembangunan daerah sekaligus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
«”Mari bersama menjaga marwah Jawa Timur dengan mengedepankan fakta, bukan spekulasi. Dukung KPK bekerja secara profesional, hormati seluruh proses hukum, dan kawal pembangunan agar benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Penegakan hukum yang berkeadilan dan pemerintahan yang bersih merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Heru Satriyo.(Red).













