KEDIRI //KABAR NUSANTARA ID Dinamika pelaksanaan demokrasi di tingkat lingkungan kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya polemik terkait rencana pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Dusun Kepung Timur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Sejumlah warga mengaku proses pemilihan yang telah direncanakan belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya karena diduga terdapat intervensi yang menghambat pelaksanaan musyawarah warga. Dugaan tersebut memicu beragam respons di tengah masyarakat dan mendorong warga memilih jalur penyampaian aspirasi secara konstitusional.
Sebagai langkah untuk mengawal aspirasi masyarakat, warga Dusun Kepung Timur menggandeng Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) guna memberikan pendampingan dalam penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Desa Kepung maupun instansi terkait. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan setiap aspirasi disampaikan melalui mekanisme yang tertib, damai, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan sejumlah warga, pemilihan Ketua RT merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat lingkungan yang selama ini dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat. Mereka berpandangan bahwa setiap warga yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk memilih maupun dipilih sebagai pengurus RT, sehingga proses pembentukannya diharapkan berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.
Dari sisi regulasi, pembentukan dan pemilihan pengurus Rukun Tetangga di Kabupaten Kediri mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk berdasarkan aspirasi, kebutuhan, dan hasil musyawarah masyarakat untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Peraturan tersebut juga menempatkan hasil musyawarah masyarakat sebagai dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan atau mengesahkan kepengurusan RT melalui Surat Keputusan (SK). Karena itu, masyarakat berharap seluruh tahapan pembentukan pengurus RT tetap dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, musyawarah, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku.
LP3-NKRI menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lembaga tersebut menyatakan akan mengawal penyampaian aspirasi masyarakat melalui pendekatan dialogis, musyawarah, serta mekanisme hukum yang tersedia apabila diperlukan, sehingga penyelesaian persoalan dapat berlangsung secara objektif dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap kehadiran LP3-NKRI mampu memperkuat proses penyelesaian yang menjunjung tinggi transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Mereka juga berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan bersama, menjaga situasi tetap kondusif, serta menghormati hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di lingkungan tempat tinggalnya.
Apabila benar terdapat larangan atau bentuk intervensi yang menghambat pelaksanaan pemilihan RT di luar mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi, pembinaan, maupun fasilitasi penyelesaian secara objektif agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi asas demokrasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Kepung, termasuk Kepala Desa Kepung, memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang. Penyampaian keterangan dari seluruh pihak dinilai penting sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa berpandangan bahwa setiap perbedaan pendapat dalam proses pembentukan lembaga kemasyarakatan desa semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Masyarakat Dusun Kepung Timur berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mengedepankan semangat persaudaraan dan musyawarah. Dengan demikian, keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat Desa Kepung tetap terjaga, sementara hak warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat lingkungan dapat terlindungi secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Smd).













