MOJOKERTO //KABAR NUSANTARA ID Polemik dugaan markup harga pengadaan seragam bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mojokerto terus menjadi perhatian publik. Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Jawa Timur menyatakan telah dua kali melayangkan surat laporan kepada Bupati Mojokerto terkait dugaan indikasi pungutan dalam pengadaan seragam sekolah. Namun hingga kini, menurut LIPPI, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Situasi tersebut dinilai memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan yang menyangkut transparansi tata kelola pendidikan, perlindungan hak peserta didik, serta beban ekonomi yang harus ditanggung para wali murid.
Ketua LIPPI Jawa Timur, Kasiono, mengatakan pihaknya berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan keresahan di masyarakat.
> “Kami berharap Bupati Mojokerto memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Masyarakat membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan langkah penyelesaian yang objektif agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan keresahan,” ujar Kasiono saat dikonfirmasi media.
Menurut Kasiono, LIPPI menerima berbagai keluhan dari sejumlah wali murid mengenai tingginya harga paket seragam yang ditawarkan di beberapa sekolah. Ia juga menyebut sebagian masyarakat memilih tidak menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir akan muncul dampak sosial terhadap anak-anak mereka di lingkungan sekolah. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak LIPPI dan belum dapat diverifikasi secara independen.
LIPPI mengaku telah menghimpun sejumlah data dan dokumen yang menurut mereka menunjukkan adanya perbedaan harga antara paket seragam yang ditawarkan kepada wali murid dengan harga produk sejenis di pasaran. Berdasarkan data yang disampaikan LIPPI, harga paket seragam di beberapa sekolah disebut berkisar Rp956.500, sedangkan berdasarkan perbandingan yang dilakukan organisasi tersebut, produk dengan jenis dan kualitas yang dinilai setara dapat diperoleh di pasaran dengan kisaran Rp500.000. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan temuan tersebut, LIPPI mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan seragam sekolah. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup penelusuran proses penentuan harga, mekanisme distribusi, serta kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Selain itu, LIPPI juga meminta Bupati Mojokerto segera memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pendidikan.
LIPPI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta mendukung penyelesaian yang objektif, profesional, dan transparan. Organisasi itu berharap seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka sehingga mampu memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan peserta didik dan orang tua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terkait laporan dan pernyataan yang disampaikan LIPPI. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab, menyampaikan klarifikasi, maupun memberikan penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan diperbarui apabila terdapat perkembangan informasi maupun keterangan resmi dari pihak-pihak terkait (Smd).













