Dugaan Korupsi APBDes Jombangdelik Memasuki Babak Baru! MAKI Jatim Matangkan Bukti dan Siap Serahkan Laporan Resmi ke Kejati Jatim atas Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 dan Pengadaan Mebelair TA 2019–2020

SURABAYA, Minggu (2/8/2026) –KABAR NUSANTARA ID Upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyatakan tengah mematangkan langkah hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Tahun Anggaran 2019–2020.

Melalui Tim Penelitian, Pengembangan (Litbang), dan Investigasi, MAKI Jatim mengaku telah melakukan serangkaian investigasi lapangan, pengumpulan data, pendalaman laporan masyarakat, klarifikasi terhadap dokumen pendukung, serta analisis berbagai informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa, khususnya pada masa penanganan pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil investigasi internal tersebut, MAKI Jatim menyatakan menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan yang dinilai layak untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan organisasinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mengawal pengelolaan keuangan negara, mulai dari APBDes, APBD kabupaten/kota, hingga APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, dana desa merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga penggunaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam hasil investigasi yang dipaparkan MAKI Jatim, salah satu fokus utama adalah dugaan penyimpangan pada pelaksanaan program bantuan sosial Covid-19 yang dibiayai melalui APBDes Jombangdelik. Tim investigasi menduga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dengan realisasi penyaluran di lapangan.

Berdasarkan ilustrasi hasil investigasi, MAKI Jatim menyebut bahwa dari setiap sepuluh warga yang semestinya menerima bantuan sembako, diduga hanya sekitar lima warga yang benar-benar menerima bantuan. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang akan dimintakan pendalaman oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, investigasi MAKI Jatim juga mengarah pada dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan mebelair yang tercatat sebagai aset inventaris Pemerintah Desa Jombangdelik. Berdasarkan data yang dikumpulkan tim investigasi, terdapat indikasi bahwa sebagian pengadaan mebelair diduga tidak sesuai dengan kondisi riil, bahkan terdapat dugaan pengadaan yang bersifat fiktif.

Menurut MAKI Jatim, kedua dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh temuan masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Heru Satriyo menjelaskan bahwa seluruh dokumen, data, serta bukti awal yang berhasil dihimpun Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah melalui proses verifikasi internal. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pihaknya memutuskan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap pelaporan resmi.

“Atas temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, saya sudah mengarahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera melengkapi berkas pelaporan hukum dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke mitra hukum MAKI Jatim yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sekecil apa pun bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Heru Satriyo.

Lebih lanjut, Heru menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, SH., MH., agar tidak lagi mengirimkan somasi kepada pihak yang akan dilaporkan. Sebagai gantinya, MAKI Jatim hanya akan menyampaikan surat tembusan kepada pihak terkait setelah laporan resmi diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Heru, langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi MAKI Jatim dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Ia berharap setiap laporan masyarakat maupun hasil investigasi organisasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional, independen, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum.

Saat ini, penyusunan administrasi, legal drafting, dan kelengkapan alat bukti disebut telah memasuki tahap akhir. Dalam waktu dekat, MAKI Jatim berencana menyerahkan laporan resmi mengenai dugaan penyimpangan bantuan sosial Covid-19 serta dugaan penyimpangan pengadaan mebelair Pemerintah Desa Jombangdelik Tahun Anggaran 2019–2020 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bahan penelitian awal dan proses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki institusi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Jombangdelik maupun pihak-pihak yang disebut dalam materi investigasi MAKI Jatim. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil investigasi dan pernyataan resmi MAKI Jawa Timur. Dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, besaran kerugian negara, maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *