LP3-NKRI Minta Audit Komprehensif P3-TGAI 2026, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana APBN di Puluhan Desa Didorong Diusut Sesuai Prosedur Hukum

KEDIRI //KABAR NUSANTARA ID Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Laporan tersebut disiapkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LP3-NKRI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan permohonan agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun, Tim Investigasi LP3-NKRI mengaku menemukan sejumlah indikasi awal yang mengarah pada dugaan pemotongan dana di beberapa desa penerima manfaat Program P3-TGAI. Temuan tersebut, menurut LP3-NKRI, masih memerlukan pembuktian melalui audit, klarifikasi, verifikasi lapangan, serta pemeriksaan administratif guna memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan pelaksanaan pekerjaan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pembangunan jaringan irigasi tersier. Dana yang seharusnya dimanfaatkan secara penuh untuk pekerjaan fisik dikhawatirkan tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga dapat berdampak terhadap mutu konstruksi, ketahanan infrastruktur, serta manfaat yang diterima para petani sebagai sasaran utama program.

Selain dugaan pemotongan dana, LP3-NKRI juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan penggunaan anggaran, bukti transaksi, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga kesesuaian antara dana yang dicairkan dengan realisasi fisik di lapangan.

Menurut Tim Investigasi LP3-NKRI, audit tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dana sebesar Rp195.000.000 pada setiap paket kegiatan benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan seluruh pekerjaan dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan program.

«”Audit menjadi instrumen penting untuk memastikan kesesuaian antara administrasi keuangan, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta penggunaan anggaran negara di lapangan. Seluruh proses harus diuji secara objektif berdasarkan bukti, data, dan hasil pemeriksaan resmi,” ujar Tim Investigasi LP3-NKRI.»

Hingga pertengahan Juli 2026, Tim Investigasi LP3-NKRI menyampaikan telah melakukan pemantauan terhadap sekitar 34 desa penerima manfaat Program P3-TGAI. Dari hasil monitoring tersebut ditemukan sejumlah indikasi awal pada beberapa lokasi yang selanjutnya akan dilengkapi dengan dokumentasi, keterangan, serta data pendukung sebagai bahan laporan kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum.

LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi internal yang dimiliki masih berupa informasi awal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana maupun pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga yang melakukan audit dan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil audit maupun proses hukum nantinya menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau adanya penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kajian hukumnya, LP3-NKRI mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Selain itu, pelaksanaan Program P3-TGAI juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi demi menjamin kualitas hasil pekerjaan.

LP3-NKRI juga mengajak kelompok petani, perangkat desa, penerima manfaat, dan masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan penyimpangan agar menyampaikannya kepada APIP, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum. Menurut organisasi tersebut, partisipasi publik merupakan bagian penting dari sistem pengawasan yang bertujuan memastikan setiap rupiah dana APBN benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

«”Tidak boleh ada satu rupiah pun dana negara yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil audit dan proses hukum yang sah, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Tim Investigasi LP3-NKRI.»

LP3-NKRI memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga diperoleh kepastian melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Organisasi itu berharap seluruh tahapan pengawasan dilakukan secara independen, profesional, transparan, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di akhir pernyataannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan terhadap Program P3-TGAI bukan semata-mata bertujuan mengungkap dugaan penyimpangan, melainkan memastikan program strategis pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi petani, meningkatkan kualitas jaringan irigasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBN yang bersih, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *