Spanduk Berulang Tak Hentikan Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Juwet Kediri, Publik Pertanyakan Seriusnya Penegakan Hukum APH

KEDIRI //KABAR NUSANTARA ID Selasa (30/6/2026)  Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan BBWS Rolak 70, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik. Meski di lokasi telah berulang kali dipasang spanduk larangan dan peringatan penghentian aktivitas, kondisi di lapangan disebut belum menunjukkan perubahan yang signifikan, sehingga memunculkan kembali kritik dari masyarakat.

Pemasangan spanduk yang dilakukan secara berulang itu dinilai sebagian warga belum memberikan dampak nyata terhadap penghentian aktivitas yang diduga melanggar ketentuan. Situasi tersebut memunculkan penilaian bahwa langkah yang diambil selama ini masih bersifat administratif dan belum menyentuh aspek penegakan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti pada pendekatan preventif berupa peringatan, tetapi juga memperkuat langkah pengawasan, melakukan investigasi mendalam, serta melaksanakan penindakan hukum secara tegas, transparan, dan profesional. Publik menilai kepastian hukum menjadi hal penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terus berulang.

Sejumlah warga juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lokasi kegiatan, tetapi juga pihak lain yang apabila dalam proses hukum terbukti memiliki keterlibatan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang membantu, memfasilitasi, membiarkan, maupun yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dampak kerusakan lingkungan atau pelanggaran administratif dan teknis lainnya, maka ruang penegakan hukum dapat diperluas sesuai fakta yang terungkap di lapangan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan perlindungan lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat berharap pemasangan spanduk larangan tidak hanya menjadi simbol formalitas, tetapi benar-benar diikuti dengan langkah penegakan hukum yang nyata, konsisten, dan berkelanjutan. Konsistensi aparat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Kabupaten Kediri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum dari dugaan aktivitas tersebut. Seluruh informasi yang berkembang masih berada dalam ranah dugaan dan menunggu proses pembuktian lebih lanjut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *