Nganjuk –Kabar Nusantara Id Pelaksanaan tradisi budaya Siraman Sedudo 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) di kawasan Wisata Air Terjun Sedudo, Minggu (28/6/2026), berlangsung meriah dan khidmat. Ribuan pengunjung memadati lokasi untuk menyaksikan prosesi adat yang telah menjadi warisan budaya tahunan masyarakat Nganjuk.
Di balik kemegahan acara tersebut, perhatian publik justru tertuju pada keberadaan sekitar 65 banner PT Bank Jatim Tbk yang terpasang di berbagai titik kawasan wisata. Banner-banner itu terlihat berjajar menggunakan tiang bambu dan telah terpasang sejak sekitar tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat karena pada backdrop resmi Siraman Sedudo 2026 hanya tercantum identitas Pemerintah Kabupaten Nganjuk tanpa menampilkan logo Bank Jatim sebagai sponsor kegiatan.
Siraman Sedudo merupakan agenda budaya yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Disporabudpar Kabupaten Nganjuk mengalokasikan anggaran melalui pos Belanja Penyelenggaraan Acara, meskipun rincian nama kegiatan dalam nomenklatur tersebut tidak dijelaskan secara spesifik.
Prosesi berlangsung dengan nuansa sakral melalui iringan tembang Jawa, doa adat, dan ritual siraman yang menjadi daya tarik wisata sekaligus pelestarian budaya daerah.
Namun di tengah berlangsungnya prosesi budaya tersebut, keberadaan puluhan banner Bank Jatim menjadi sorotan tersendiri. Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa PT Bank Jatim Tbk merupakan sponsor pelaksanaan Siraman Sedudo 2026.
Apabila memang tidak berstatus sebagai sponsor resmi, muncul pertanyaan mengenai dasar penempatan media promosi perusahaan tersebut di kawasan wisata yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Selain status sponsor, perhatian juga mengarah pada aspek administrasi pemasangan banner. Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, banner-banner tersebut disebut tidak menampilkan cap maupun tanda legalisasi perizinan dari instansi yang berwenang. Apabila ketentuan daerah memang mewajibkan adanya izin atau legalisasi untuk pemasangan media promosi di kawasan wisata milik pemerintah, maka hal tersebut perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Persoalan ini juga berkaitan dengan aspek tata kelola penerimaan daerah. Masyarakat mempertanyakan apakah pemasangan banner tersebut telah melalui mekanisme perizinan yang berlaku dan apakah terdapat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme tersebut.
Untuk menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan, media akan meminta klarifikasi kepada Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Gunawan, mengenai beberapa poin penting, yaitu:
– Apakah PT Bank Jatim Tbk merupakan sponsor resmi Siraman Sedudo 2026.
– Jika bukan sponsor resmi, apa dasar diperbolehkannya pemasangan sekitar 65 banner Bank Jatim di kawasan Wisata Air Terjun Sedudo.
– Apakah seluruh banner tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
– Bagaimana mekanisme pemberian izin pemasangan media promosi di kawasan wisata daerah dan apakah pemasangan banner tersebut telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Disporabudpar Kabupaten Nganjuk maupun PT Bank Jatim Tbk terkait status pemasangan banner tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang mengenai dugaan pelanggaran administrasi maupun status sponsor masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Media membuka ruang seluas-luasnya bagi Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, PT Bank Jatim Tbk, maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan (Red).













