Sinergi Besar Lindungi Keuangan Negara: Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Jatim Perkuat Benteng Masyarakat Bojonegoro Hadapi Ancaman Rokok Ilegal

Oplus_131072

BOJONEGORO,–KABAR NUSANTARA ID Komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui pendekatan yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran publik secara luas. Strategi tersebut diwujudkan melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dengan menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Gedung Maharani Bakorwil Bojonegoro, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus membangun partisipasi aktif dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

Sebanyak 50 peserta dari beragam unsur strategis mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas Babinsa, Bhabinkamtibmas, mahasiswa, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta tokoh agama. Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi hingga ke lingkungan masyarakat, sehingga pesan mengenai bahaya rokok ilegal dapat diteruskan secara berkelanjutan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Jawa Timur I, Niken Lestrie Premanawatie. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga penerimaan negara yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Materi inti kemudian disampaikan oleh Dhony Prasetyo Utomo yang menguraikan fungsi strategis cukai sebagai salah satu instrumen penting dalam kebijakan fiskal nasional. Ia menjelaskan bahwa cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian terhadap konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pengawasan dalam proses produksi, distribusi, maupun peredarannya.

Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang termasuk kategori rokok ilegal. Di antaranya ialah rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pemanfaatan pita cukai bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seluruh bentuk pelanggaran tersebut dinilai merugikan negara karena mengurangi potensi penerimaan dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain aspek penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal juga dipandang membawa risiko terhadap perlindungan konsumen. Produk yang beredar secara ilegal tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana produk legal sehingga kandungan nikotin maupun tar yang terdapat di dalamnya tidak memiliki jaminan standar sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bersumber dari penerimaan cukai. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan dengan komposisi alokasi sebesar 50 persen bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen bagi kegiatan penegakan hukum.

Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa setiap bentuk kepatuhan terhadap ketentuan cukai memiliki dampak nyata terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pelayanan publik, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di berbagai daerah.

Melalui forum edukasi ini, Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari gerakan nasional pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, memperjualbelikan, maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan cukai. Kesadaran masyarakat dipandang sebagai faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang selama ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada Kantor Bea Cukai ataupun aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat sistem pengawasan yang efektif serta mempercepat penanganan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai.

Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perguruan tinggi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat diharapkan mampu menciptakan budaya kepatuhan yang semakin kuat. Pendekatan edukatif yang terus diperluas diyakini menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkokoh sistem pengawasan berbasis partisipasi publik.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan tersebut, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari melindungi penerimaan negara, menjaga hak-hak konsumen, mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi pembangunan daerah, hingga menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi seluruh pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Dd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *