BOGOR, 26 Juni 2026 – KABAR NUSANTARA ID Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum bagi Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) untuk menyampaikan seruan nasional yang menitikberatkan pada perlunya reformasi menyeluruh dalam kebijakan pemberantasan narkotika di Indonesia. Organisasi tersebut meminta pemerintah tidak hanya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang dimulai dari penutupan jalur masuk narkotika dan minuman keras ilegal serta pembaruan regulasi yang dinilai belum mampu mengimbangi perkembangan modus kejahatan narkotika.
Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia beserta jajaran kementerian, lembaga negara, dan aparat penegak hukum, GIAN menyampaikan bahwa ancaman narkotika saat ini telah berkembang menjadi persoalan nasional yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, keamanan, stabilitas sosial, hingga kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sebagai organisasi yang mengusung misi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), GIAN berpandangan bahwa pendekatan pemberantasan narkotika harus bergerak lebih jauh dari sekadar penindakan hukum. Menurut organisasi tersebut, strategi nasional perlu diarahkan pada penguatan regulasi, pencegahan sejak dini, pengawasan distribusi, serta keterlibatan aktif seluruh komponen bangsa dalam membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkotika.
Dalam surat tersebut, GIAN menyoroti perkembangan berbagai jenis narkotika sintetis dan psikotropika baru yang terus bermunculan. Sebagian di antaranya, menurut organisasi tersebut, belum sepenuhnya tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dinilai dapat menimbulkan tantangan dalam proses penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
Selain persoalan narkotika, GIAN juga memberikan perhatian terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dinilai memiliki dampak sosial yang signifikan. Organisasi tersebut menyebut penyalahgunaan alkohol kerap dikaitkan dengan berbagai bentuk tindak kekerasan, gangguan ketertiban umum, konflik rumah tangga, hingga kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Mengacu pada kajian yang disusun berdasarkan publikasi resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), GIAN menilai penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius. Kelompok usia muda disebut sebagai kelompok yang memerlukan perhatian khusus mengingat tingginya kerentanan terhadap penyalahgunaan zat adiktif yang berpotensi menghambat pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Organisasi tersebut menilai bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan meningkatnya kriminalitas, menurunnya produktivitas ekonomi, rusaknya ketahanan keluarga, serta ancaman terhadap masa depan bangsa apabila tidak ditangani secara komprehensif.
Sebagai bentuk kontribusi terhadap peringatan HANI 2026, GIAN menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada pemerintah. Rekomendasi pertama adalah mendorong percepatan revisi Undang-Undang Narkotika agar mampu mengantisipasi perkembangan berbagai jenis narkotika baru yang terus bermunculan dan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.
Rekomendasi kedua adalah memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melalui koordinasi yang lebih erat antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, akademisi, tokoh agama, dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Sementara rekomendasi ketiga menitikberatkan pada penguatan pengawasan terhadap seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, serta memperketat pengendalian distribusi narkotika dan minuman keras ilegal. Menurut GIAN, penguatan pengawasan pada titik-titik strategis menjadi bagian penting dari upaya mencegah masuknya barang ilegal sebelum beredar luas di tengah masyarakat.
GIAN menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut sejalan dengan implementasi nilai-nilai Pancasila, semangat Revolusi Mental, pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN, arah pembangunan nasional melalui Asta Cita Pemerintah, serta visi Indonesia Emas 2045 yang menempatkan pembangunan manusia unggul sebagai fondasi kemajuan bangsa.
Dalam surat terbukanya, organisasi tersebut juga menyatakan komitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program P4GN. GIAN menyampaikan kesiapan seluruh jajarannya untuk berkolaborasi dalam edukasi masyarakat, kampanye pencegahan, pengawasan sosial, hingga berbagai kegiatan yang bertujuan memperkuat kesadaran publik terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
Surat terbuka itu ditandatangani oleh Presidium Badan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat GIAN, Seraphine Destina Nurani, SE., MM. selaku Founder dan Secretary General serta R. Guntur Eko Widodo selaku Founder dan Chair Persons. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen bangsa sebagai bentuk ajakan membangun gerakan nasional yang lebih kuat dalam menghadapi ancaman narkotika.
Melalui peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, GIAN berharap momentum tersebut menjadi titik penguatan komitmen nasional dalam membangun Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Organisasi tersebut berpandangan bahwa keberhasilan mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing memerlukan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta memperkuat budaya hidup sehat sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045 (Dd).













