SURABAYA, Senin (3/8/2026) – KABAR NUSANTARA ID Polemik menjelang pelaksanaan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 semakin memanas. Menjelang agenda pameran pendidikan internasional yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur melayangkan ultimatum kepada panitia penyelenggara agar segera menuntaskan seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
MAKI Jatim menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila kegiatan tetap dilaksanakan tanpa adanya kepastian mengenai kelengkapan perizinan yang dipandang wajib. Organisasi tersebut menyebut siap mendatangi lokasi kegiatan dan meminta penghentian acara apabila menurut penilaian mereka regulasi tidak dipenuhi.
Sikap tersebut disampaikan setelah MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi hasil penelusuran internal yang menyebutkan bahwa hingga 3 Agustus 2026, penyelenggaraan THEFI 2026 diduga belum memperoleh perizinan dari Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri, meskipun kegiatan tersebut menurut informasi yang diterima akan menghadirkan sekitar 100 warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
Menurut keterangan MAKI Jatim, panitia penyelenggara yang disebut berasal dari ICATI Jatim baru menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Polrestabes Surabaya disebut telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Polda Jawa Timur sebagai bagian dari tahapan administrasi.
Namun demikian, MAKI Jatim berpandangan bahwa rekomendasi tersebut belum dapat diartikan sebagai selesainya proses perizinan apabila izin dari instansi yang dinilai berwenang belum diterbitkan. Organisasi itu menilai setiap kegiatan internasional yang melibatkan warga negara asing dalam jumlah besar harus memenuhi seluruh aspek legalitas, administrasi, pengamanan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab seluruh penyelenggara kegiatan tanpa pengecualian.
Menurut Heru, mekanisme perizinan tidak hanya berkaitan dengan administrasi semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan kesiapan pengamanan, pendataan warga negara asing, koordinasi lintas instansi, hingga pemenuhan persyaratan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan internasional.
«”Kalau memang perizinan dari Polda Jatim dan Mabes Polri yang berkaitan dengan rencana kedatangan kurang lebih 100 WNA ini tidak diurus, maka MAKI Jatim dipastikan akan mendatangi lokasi kegiatan dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan karena kami menilai regulasi harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Heru Satriyo.»
Heru juga mengaku mempertanyakan adanya perbedaan mekanisme penyelenggaraan dibanding pelaksanaan Taiwan Higher Education Fair pada tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI Jatim, kegiatan serupa pada tahun lalu disebut telah melengkapi seluruh proses perizinan, termasuk dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung sesuai prosedur.
Selain mempersoalkan aspek legalitas administrasi, MAKI Jatim juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko terhadap kegiatan yang menghadirkan peserta internasional. Menurut Heru, proses penyaringan atau filterisasi terhadap kedatangan warga negara asing merupakan bagian dari langkah antisipatif dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kepentingan nasional.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus kejahatan lintas negara, termasuk tindak pidana penipuan daring (online scamming) yang dalam beberapa perkara melibatkan warga negara asing. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pengawasan maksimal terhadap setiap kegiatan berskala internasional.
Meski demikian, Heru menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan MAKI Jatim dan tidak mengaitkan secara langsung penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 dengan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hukum tertentu.
Sebagai tindak lanjut, MAKI Jatim menyatakan akan mendatangi manajemen Hotel Sheraton Surabaya pada Selasa (4/8/2026) untuk menyerahkan surat keberatan terhadap rencana penyelenggaraan kegiatan tersebut. Dalam surat tersebut, MAKI Jatim akan meminta pihak hotel melakukan telaah, evaluasi, serta memastikan seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengaku akan menyampaikan kepada pihak manajemen hotel mengenai kemungkinan adanya aksi penyampaian pendapat apabila penyelenggaraan kegiatan tetap dilakukan tanpa adanya kepastian mengenai legalitas perizinan sebagaimana yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026, ICATI Jatim, manajemen Hotel Sheraton Surabaya, Polda Jawa Timur, maupun Mabes Polri terkait status perizinan kegiatan tersebut maupun atas pernyataan yang disampaikan MAKI Jawa Timur.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang disampaikan MAKI Jawa Timur (Red).













