Gelombang Desakan Usut Dugaan Perjudian di Kediri Makin Keras! LP3-NKRI Minta APH Bongkar Seluruh Mata Rantai, Telusuri Dugaan Oknum, dan Pulihkan Kepercayaan Publik

KABUPATEN KEDIRI, Senin (3/8/2026) –KABAR NUSANTARA ID Desakan agar aparat penegak hukum (APH) mengusut secara tuntas dugaan praktik perjudian di Kabupaten Kediri terus menguat. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) meminta penanganan terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan dadu dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai yang diduga berkaitan apabila ditemukan bukti yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi internal LP3-NKRI yang dipimpin Ketua Tim Investigasi, Hadi Susanto. Dari hasil pemantauan lapangan serta informasi yang diterima dari masyarakat, LP3-NKRI memperoleh laporan mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian di sejumlah lokasi di Kabupaten Kediri yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan kegiatan serupa.

LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum melalui penyelidikan dan penyidikan yang objektif, independen, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemantauan internal, aktivitas yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut lebih sering berlangsung pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu, dengan melibatkan cukup banyak orang. Apabila informasi tersebut nantinya terbukti benar, kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, memicu lahirnya tindak pidana lain, serta merusak upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian.

LP3-NKRI berpandangan bahwa apabila suatu aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat berlangsung berulang kali, maka diperlukan penyelidikan yang komprehensif untuk mengetahui akar persoalannya. Selain mengungkap pelaku utama, proses hukum juga diharapkan mampu menelusuri apabila terdapat dugaan pembiaran, perlindungan, maupun keterlibatan pihak tertentu. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan.

Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menilai keberhasilan pemberantasan perjudian akan sangat ditentukan oleh keberanian aparat dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

«”Apabila benar masih terdapat praktik perjudian, kami berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang ikut membiarkan atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi Susanto.»

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, LP3-NKRI meminta jajaran kepolisian meningkatkan patroli rutin, memperkuat pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi praktik perjudian, memperketat pengawasan, serta melakukan tindakan hukum secara cepat dan terukur apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menurut LP3-NKRI, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dinilai akan memperkuat prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

LP3-NKRI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian ataupun tindak pidana lainnya. Setiap laporan diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak asasi manusia, serta prinsip due process of law.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, independen, dan berintegritas.

LP3-NKRI berharap apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu, aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga diharapkan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta pemberian kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi yang disampaikan LP3-NKRI, termasuk terkait dugaan adanya keterlibatan oknum. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian sikap dan hasil pemantauan internal LP3-NKRI yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Media ini menjunjung tinggi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau bantahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *