GRESIK, Sabtu (1/8/2026) – KABAR NUSANTARA ID Sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar kini resmi memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Perkara perdata yang bermula dari hubungan utang-piutang antara seorang warga dan seorang pengusaha rokok tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengalihan hak atas tanah sebelum berakhirnya masa perjanjian pinjaman sebagaimana didalilkan oleh pihak penggugat.
Penggugat, Lilik Tri Riscanti, memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata setelah mengaku mengalami kerugian akibat dugaan pengalihan SHM yang menurutnya tidak sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Langkah tersebut diambil untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Dalam menghadapi perkara tersebut, Lilik didampingi Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., bersama Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer. Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan dalil yang diajukan penggugat, perkara bermula dari pinjaman dana sebesar Rp255 juta kepada seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, H. Suprayitno, dengan jaminan berupa SHM milik penggugat.
Menurut pihak penggugat, perjanjian pinjaman tersebut dibuat secara notariil dengan jangka waktu pengembalian selama satu tahun. Dalam perjanjian itu, menurut penggugat, pengalihan kepemilikan jaminan hanya dapat dilakukan apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi hingga masa perjanjian berakhir.
Namun, penggugat mendalilkan bahwa sekitar empat bulan setelah perjanjian berjalan, SHM atas rumah dan tanah seluas kurang lebih 1.500 meter persegi diduga telah dialihkan menjadi atas nama pihak pemberi pinjaman. Penggugat juga menyebut nilai aset tersebut, berdasarkan appraisal yang disebut berasal dari Bank Jatim, mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Kuasa hukum Yunus Susanto, S.H., menyampaikan bahwa kliennya mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp85 juta sebagai bagian dari pelunasan pinjaman. Akan tetapi, menurut penggugat, pembayaran tersebut justru diperhitungkan oleh pihak pemberi pinjaman sebagai biaya sewa sebesar Rp10 juta setiap bulan. Pernyataan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat yang akan diuji melalui pembuktian di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, yang akan menjadi awal tahapan pemeriksaan para pihak sebelum memasuki agenda pembuktian.
Selain mengajukan gugatan perdata, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada prinsip prejudisial, agar proses hukum lain yang berkaitan dapat memperhatikan jalannya pemeriksaan perkara perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum turut melayangkan Somasi Pertama kepada Kepala Desa Jombangdelik. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan yang oleh pihak penggugat dikaitkan dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan belum diputus oleh pengadilan.
Sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus permohonan pengawasan, tembusan somasi juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, serta Inspektorat Kabupaten Gresik.
Menurut penjelasan kuasa hukum, sengketa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa pada periode 2018 hingga 2020, ketika Lilik menjabat sebagai perangkat Desa Jombangdelik. Seluruh dalil tersebut akan diperiksa dan diuji berdasarkan alat bukti, dokumen, serta keterangan para pihak dalam persidangan.
Sidang perdana yang akan digelar pekan depan dipandang sebagai momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar gugatan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari H. Suprayitno maupun Kepala Desa Jombangdelik terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan dan somasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang dimuat dalam perkara ini masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan akan diuji melalui proses persidangan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Red).













