Gresik, Rabu (29/7/2026) – Kabar Nusantara Id Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur kembali mempertegas komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang ini menjadi forum strategis dalam mengevaluasi usulan pemberian hak integrasi bagi warga binaan sekaligus menetapkan penugasan warga binaan pada berbagai unit kerja pembinaan berdasarkan mekanisme penilaian yang objektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Gresik pada Rabu (29/7/2026) dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, serta dihadiri seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, dengan mengedepankan asas profesionalitas, keadilan, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Agenda utama sidang membahas usulan pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Setiap usulan dikaji secara menyeluruh melalui proses evaluasi yang memperhatikan perkembangan hasil pembinaan, perubahan sikap dan perilaku, tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, partisipasi dalam program pembinaan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali beradaptasi di tengah kehidupan masyarakat.
Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan penilaian secara kolektif dan komprehensif agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip objektivitas dan rasa keadilan. Dengan mekanisme tersebut, hak integrasi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif, memiliki kesadaran hukum, serta dinilai siap menjalani proses reintegrasi sosial secara bertanggung jawab.
Selain membahas usulan hak integrasi, Sidang TPP juga menetapkan sejumlah warga binaan yang akan diberikan kepercayaan untuk menjalankan tugas sebagai pekerja kebersihan, petugas dapur, dan tenaga pada unit Bimbingan Kerja (Bimker). Penetapan dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan indikator kedisiplinan, tanggung jawab, integritas, kemampuan bekerja, etika, serta rekam jejak selama mengikuti program pembinaan di lingkungan Rutan Gresik.
Pemberian kepercayaan tersebut merupakan bagian dari strategi pembinaan yang bertujuan meningkatkan rasa tanggung jawab, membangun etos kerja, mengembangkan keterampilan, serta membentuk karakter warga binaan agar lebih siap menjalani kehidupan yang produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan memiliki fungsi yang sangat strategis dalam memastikan seluruh proses pembinaan berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalisme, dan kepastian hukum.
> “Sidang TPP bukan sekadar forum administrasi, tetapi menjadi mekanisme evaluasi yang memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya berdasarkan hasil pembinaan dan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hak integrasi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Eko Widiatmoko.
Menurutnya, mekanisme evaluasi melalui Sidang TPP merupakan implementasi nyata reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagai landasan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dengan sistem evaluasi yang objektif dan berbasis indikator yang jelas, setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak maupun kepercayaan sesuai hasil pembinaan yang telah dicapai.
Eko juga menegaskan bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak semata-mata diukur dari terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam rutan, tetapi juga dari keberhasilan membangun perubahan perilaku, meningkatkan kesadaran hukum, mengembangkan keterampilan, serta membentuk kemandirian warga binaan sebagai bekal untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di tengah masyarakat.
Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan secara berkala menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Rutan Kelas IIB Gresik dalam meningkatkan kualitas pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, pembentukan karakter, pemberdayaan, serta keberhasilan program reintegrasi sosial. Melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel, setiap keputusan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Dengan terselenggaranya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Rutan Kelas IIB Gresik kembali menegaskan tekadnya untuk terus menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sehingga mampu menghasilkan warga binaan yang sadar hukum, berkarakter, mandiri, produktif, serta siap berkontribusi secara positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara (Dd).













