KEDIRI, 12 Juni 2026 – KABAR NUSANTARA ID Polemik mengenai pemanfaatan kayu hasil pohon tumbang di kawasan Sumber Complang, Desa Watu Gede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat. Di tengah klaim bahwa kayu tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum, sejumlah pihak menilai perlunya keterbukaan penuh terkait status aset, legalitas pemanfaatan, serta mekanisme perizinan yang mendasarinya.
Perhatian publik mengarah pada kawasan Sumber Complang setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai siapa pemilik sah pohon-pohon yang tumbang tersebut dan apakah pemanfaatannya telah melalui prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Mengingat lokasi tersebut berada di kawasan sumber air yang memiliki keterkaitan dengan aset pemerintah, isu ini berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai tata kelola aset publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Kepala Desa Watu Gede memberikan klarifikasi kepada awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa pohon-pohon yang tumbang bukan merupakan aset milik Pemerintah Desa Watu Gede, melainkan aset yang berada di bawah kewenangan instansi pengairan atau Pekerjaan Umum (PU) yang telah memiliki administrasi dan sertifikat resmi.
Menurutnya, hingga saat ini kayu hasil pohon tumbang tersebut masih berada di lokasi dan belum dimanfaatkan maupun diperjualbelikan. Ia juga membantah adanya kepentingan pribadi dalam rencana penggunaan kayu tersebut.
“Kami memiliki niat untuk membangun desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kayu itu direncanakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kepala Desa menjelaskan bahwa kayu tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan mushola yang berada di depan Pasar Watu Gede. Pembangunan rumah ibadah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan fasilitas sosial dan keagamaan bagi masyarakat setempat.
Dalam keterangannya, Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa proyek pembangunan mushola tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan lebih rinci mengenai sumber pembiayaan maupun skema pendanaan pembangunan tersebut.
Di sisi lain, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan perlu diikuti dengan keterbukaan dokumen dan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Perwakilan LP3-NKRI Bidang Advokasi dan Investigasi, Hadi Susanto, menegaskan bahwa prinsip transparansi harus menjadi fondasi utama dalam setiap pengelolaan aset yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kami menghargai adanya klarifikasi dari Kepala Desa. Namun masyarakat berhak mengetahui status hukum kayu tersebut, siapa pihak yang memberikan izin, bagaimana mekanisme pemanfaatannya, dan apa dasar hukumnya. Semua harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi maupun dugaan yang tidak perlu,” tegas Hadi Susanto.
Menurutnya, apabila aset tersebut memang berada di bawah kewenangan instansi lain, maka harus ada mekanisme resmi yang dapat dibuktikan melalui dokumen administratif, termasuk persetujuan penggunaan, berita acara, maupun surat rekomendasi dari pihak yang berwenang.
LP3-NKRI menilai bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi hak publik untuk mengetahui, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Transparansi dianggap penting agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset publik dapat dipahami dan diterima secara baik oleh masyarakat.
Selain persoalan kayu pohon tumbang, LP3-NKRI turut menyoroti kondisi pemerintahan desa yang masih menghadapi kekosongan pada sejumlah jabatan perangkat desa. Berdasarkan keterangan Kepala Desa, proses pengisian perangkat desa saat ini masih menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari persoalan yang terjadi pada proses pengangkatan perangkat sebelumnya.
Kekosongan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan publik apabila tidak segera mendapatkan kepastian regulasi dari Pemerintah Kabupaten Kediri. Karena itu, LP3-NKRI meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan hambatan regulasi agar proses pengisian perangkat desa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan profesional. Yang terpenting adalah kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi prinsip utama,” ujar Hadi Susanto.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai legalitas pemanfaatan kayu hasil pohon tumbang di kawasan Sumber Complang, termasuk dokumen perizinan, status kepemilikan aset, dan prosedur yang menjadi dasar penggunaannya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, langkah pemerintah desa dan instansi terkait dalam membuka informasi secara transparan akan menjadi faktor penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Kejelasan tersebut diharapkan tidak hanya mengakhiri polemik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab (Red).













