KEDIRI, Jawa Timur, Selasa (28/7/2026) –KABAR NUSANTARA ID Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Di Kabupaten Kediri, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyerukan penguatan pengawasan serta audit kepatuhan terhadap operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah hasil pemantauan lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap sebagian prosedur dan standar operasional yang berlaku.
Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang terus melakukan pembinaan dan penertiban terhadap penyelenggara SPPG di berbagai daerah guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai regulasi, standar operasional prosedur (SOP), prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Tim Investigasi LP3-NKRI yang dipimpin Hadi, ditemukan sejumlah SPPG di wilayah Kabupaten Kediri yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Namun demikian, LP3-NKRI menegaskan bahwa hasil pemantauan tersebut masih bersifat awal dan memerlukan proses klarifikasi, verifikasi, serta pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI menjelaskan bahwa seluruh hasil pemantauan akan dituangkan dalam laporan sebagai bahan evaluasi dan disampaikan kepada instansi terkait agar dilakukan pembinaan, pendampingan, maupun pengawasan secara komprehensif terhadap penyelenggaraan Program MBG di Kabupaten Kediri.
«”Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta mengutamakan keselamatan dan kualitas pelayanan bagi seluruh penerima manfaat. Setiap penyelenggara wajib mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan,” tegas perwakilan LP3-NKRI.»
Menurut LP3-NKRI, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah, tetapi juga ditentukan oleh kepatuhan seluruh penyelenggara terhadap regulasi, penerapan standar keamanan pangan, kualitas pengelolaan administrasi, kesiapan sumber daya manusia, serta efektivitas sistem pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
LP3-NKRI menilai bahwa pengawasan yang kuat merupakan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah. Oleh karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan resmi agar diperoleh kepastian fakta berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Lembaga tersebut juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Gizi Nasional dalam melakukan pembinaan, evaluasi, maupun penindakan administratif terhadap penyelenggara SPPG yang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi terbukti tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga mutu pelayanan, mencegah potensi penyimpangan, serta memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Selain itu, LP3-NKRI mengimbau seluruh pengelola SPPG, yayasan penyelenggara, dan mitra pelaksana agar senantiasa menjalankan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), pedoman teknis, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menurut LP3-NKRI, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas layanan kepada para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
LP3-NKRI kembali menegaskan bahwa hasil pemantauan yang dilakukan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penetapan kesalahan ataupun vonis terhadap pihak tertentu. Temuan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan masyarakat dalam rangka mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis melalui mekanisme pengawasan yang konstruktif, objektif, dan sesuai koridor hukum.
Karena itu, seluruh proses verifikasi, klarifikasi, evaluasi, hingga pemeriksaan diserahkan sepenuhnya kepada instansi yang memiliki kewenangan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, LP3-NKRI berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
LP3-NKRI juga mengajak Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, penyelenggara SPPG, yayasan pelaksana, aparat pengawas, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurut lembaga tersebut, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada integritas, disiplin, kepatuhan terhadap standar, dan komitmen seluruh pihak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak SPPG yang disebut dalam hasil pemantauan maupun dari instansi terkait mengenai temuan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan tetap disajikan secara berimbang, objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan (Smd).













