Babak Baru Pengawasan Perizinan di Permata Juanda: MAKI Jatim Desak Audit Independen Infesta Boutique Hotel, Tegaskan Kepastian Hukum Harus Berjalan Beriringan dengan Perlindungan Hak Warga

SIDOARJOKABAR NUSANTARA ID Minggu (26/7/26) Dinamika pengawasan terhadap pembangunan di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, terus berkembang. Setelah sebelumnya menyoroti dugaan persoalan legalitas pembangunan arena padel, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kini memperluas fokus pengawasannya terhadap keberadaan Infesta Boutique Hotel yang beroperasi di kawasan permukiman.

Langkah tersebut, menurut MAKI Jatim, merupakan implementasi fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap pembangunan dan kegiatan usaha yang berada di lingkungan hunian dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, memenuhi persyaratan administrasi, serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menjelaskan bahwa perhatian terhadap keberadaan hotel tersebut berawal dari hasil penelusuran Tim Litbang MAKI Jatim yang menerima sejumlah informasi dari warga mengenai dugaan belum dipenuhinya salah satu persyaratan administrasi dalam proses perizinan, yaitu persetujuan warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Menurut Heru, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus diuji melalui pemeriksaan administrasi oleh instansi yang memiliki kewenangan. Oleh sebab itu, MAKI Jatim menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong proses klarifikasi secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi.

Dalam penelusuran lapangan, Tim Litbang MAKI Jatim memperoleh keterangan dari salah seorang tokoh masyarakat Perumahan Permata Juanda, Trikora, yang rumahnya berada tepat di depan bangunan Infesta Boutique Hotel. Kepada tim, ia menyampaikan bahwa dirinya mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah maupun dimintai persetujuan selama proses pembangunan hotel berlangsung.

Selain itu, tim juga memperoleh informasi dari beberapa warga lain di sekitar lokasi yang menyampaikan pernyataan serupa. Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan belum menjadi bukti adanya pelanggaran administratif maupun hukum. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Berdasarkan hasil penelusuran awal tersebut, MAKI Jatim menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda serta kepada Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk meminta penjelasan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, prosedur administrasi yang ditempuh, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta legalitas operasional Infesta Boutique Hotel.

Selain aspek administrasi, MAKI Jatim juga menyoroti sejumlah aspek operasional yang dinilai perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah dugaan keterbatasan area parkir kendaraan sehingga kendaraan tamu hotel disebut menggunakan badan jalan di lingkungan perumahan. Menurut Heru, kondisi tersebut patut dievaluasi untuk memastikan tidak mengganggu kenyamanan warga maupun bertentangan dengan ketentuan teknis penyelenggaraan usaha.

Organisasi tersebut juga menaruh perhatian terhadap aspek keamanan lingkungan. MAKI Jatim berpendapat bahwa aktivitas keluar masuk tamu hotel di kawasan permukiman memerlukan sistem pengawasan yang baik melalui koordinasi antara pengelola hotel, pengelola kawasan, serta petugas keamanan lingkungan guna menjaga rasa aman masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan pandangan MAKI Jatim mengenai potensi risiko dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Heru menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan administrasi ataupun ketentuan hukum yang berlaku, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen perizinan dinyatakan telah memenuhi ketentuan, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk kepastian hukum.

MAKI Jatim menilai bahwa audit administrasi dan klarifikasi dari instansi teknis merupakan langkah penting untuk menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan aturan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Infesta Boutique Hotel, PT Surya Inti Permata Juanda, maupun Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo terkait berbagai dugaan dan pernyataan yang disampaikan MAKI Jatim. Sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, media memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

MAKI Jatim berharap proses audit administrasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang dapat menghasilkan kepastian hukum, memperkuat tertib penyelenggaraan pembangunan di kawasan permukiman, serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan dengan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta mampu memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *