LOMBOK TENGAH – KAMIS (11/6/26) KABAR NUSANTARA ID Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menegaskan sikap tanpa kompromi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan belanja modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka yang diumumkan pada Rabu (3/6/2026) tersebut menjadi titik krusial dalam pengusutan dugaan penyimpangan proyek bernilai sekitar Rp5,1 miliar yang bersumber dari anggaran negara. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan sarana operasional kebersihan yang semestinya menunjang pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen pengadaan, dokumen lelang, hingga barang bukti lain yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Dari hasil penyidikan, Kejari Lombok Tengah menetapkan empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut, yakni MAA selaku Kepala DLH periode 2020–2021, SU selaku Kepala DLH periode 2021–2022, SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH, serta A selaku Direktur perusahaan pemenang tender pengadaan.
Penyidik menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat temuan tersebut dengan mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp712.842.545. Angka ini menjadi dasar penting dalam peningkatan status perkara sekaligus penetapan para pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berintegritas. Selain penegakan hukum, langkah ini juga diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memastikan setiap anggaran publik digunakan sesuai aturan.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keuangan publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas pihak Kejari Lombok Tengah.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka dikenakan dakwaan primer maupun subsider yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Di tengah proses hukum tersebut, Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) NTB, Heru Satriyo, memberikan apresiasi sekaligus penekanan keras terhadap jalannya penegakan hukum. Ia menilai langkah Kejari Lombok Tengah menunjukkan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.
MAKI NTB juga menegaskan agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan tanpa intervensi dalam bentuk apa pun hingga ke persidangan. Menurutnya, keterbukaan proses menjadi kunci untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum serta memberikan efek jera yang maksimal.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Lombok Tengah. Publik menantikan pengembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta langkah optimal pemulihan kerugian negara.
Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menegaskan tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik (Red).












