SURABAYA –KABAR NUSANTARA ID Pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur di GION Spa Surabaya, Selasa (7/7/2026), menjadi perhatian publik setelah berakhir tanpa adanya penjelasan resmi kepada media. Minimnya informasi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pengawasan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah terhadap usaha pariwisata yang menjadi perhatian masyarakat.
Sidak tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pemantauan Penerapan Standar Usaha Pariwisata dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata yang dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata (PSDP) Disbudpar Jawa Timur. Kegiatan berlangsung di GION Spa yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Kavling D11–12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Kota Surabaya.
Tujuan pengawasan tersebut adalah memastikan setiap pelaku usaha pariwisata menjalankan usahanya sesuai standar pelayanan, ketentuan perizinan berbasis risiko, dan regulasi yang berlaku. Namun, hingga seluruh rangkaian sidak selesai, belum ada informasi resmi mengenai hasil evaluasi lapangan, temuan yang diperoleh tim pengawas, maupun langkah administratif yang akan ditempuh apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Usai kegiatan, salah seorang staf Bidang Perizinan Disbudpar Jawa Timur, Wahyu Rini, hanya memberikan jawaban singkat kepada wartawan.
«”Untuk memberi keterangan kita tidak boleh.”»
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, rombongan Disbudpar Jawa Timur langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lanjutan maupun mengarahkan awak media kepada pejabat yang memiliki kewenangan memberikan informasi resmi.
Sikap tersebut memunculkan kritik dari kalangan jurnalis yang menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Mengingat sidak dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata, publik dinilai memiliki hak untuk mengetahui hasil pengawasan serta tindak lanjut yang akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Disbudpar Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil sidak, alasan belum disampaikannya informasi kepada media, maupun penunjukan juru bicara yang dapat memberikan penjelasan kepada publik. Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai bahwa transparansi hasil pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai hasil sidak agar tidak muncul spekulasi di ruang publik.
Heru Satriyo menyatakan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan usaha pariwisata maupun regulasi lain yang menjadi kewenangan pemerintah, maka Disbudpar Jawa Timur bersama instansi terkait perlu mengambil langkah tegas sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Heru Satriyo menyampaikan bahwa MAKI Jawa Timur secara kelembagaan meminta Disbudpar Jawa Timur mempertimbangkan penerbitan rekomendasi penutupan GION Spa apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum memberikan dasar yang cukup untuk tindakan administratif tersebut. Menurutnya, permintaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan masih dalam ranah penanganan aparat penegak hukum.
«”MAKI Jatim menuntut Disbudpar Jatim segera mengeluarkan rekomendasi penutupan GION Spa bersama instansi berwenang lainnya apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum mendukung tindakan tersebut. Dugaan TPPO yang mencuat harus ditindaklanjuti secara serius. Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada sidak semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah yang terukur dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Heru Satriyo.»
Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi MAKI Jawa Timur sebagai organisasi masyarakat sipil. Sementara itu, keputusan mengenai pemberian sanksi administratif, rekomendasi penutupan usaha, maupun tindakan hukum terhadap pihak mana pun tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan hasil sidak GION Spa kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Disbudpar Jawa Timur mengenai hasil pengawasan, ada atau tidaknya temuan pelanggaran, serta langkah lanjutan yang akan diambil. Keterbukaan informasi dinilai menjadi faktor penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa pengawasan terhadap sektor pariwisata dilaksanakan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Red).













