POLRI  

Menguji Akuntabilitas Penanganan Kasus Narkoba di Polresta Sidoarjo: Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Klaim Penyetruman Didorong Diusut Secara Terbuka

Oplus_131072

SIDOARJO //KABAR NUSANTARA ID Jum’at (3/7/26) Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Polresta Sidoarjo memasuki sorotan publik setelah keluarga seorang perempuan berinisial AAP menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan yang diklaim terjadi selama proses penegakan hukum. Dugaan tersebut meliputi klaim adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta hingga tuduhan tindakan penyetruman terhadap tersangka saat berada dalam penanganan aparat.

Rangkaian tuduhan tersebut memunculkan tuntutan dari pihak keluarga agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, independen, transparan, profesional, dan akuntabel. Menurut mereka, seluruh dugaan yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas institusi penegak hukum.

Berdasarkan keterangan keluarga, AAP merupakan warga Perum Surya Asri 1 Blok A1 Nomor 15, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Ia diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 21 April 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang saat ini masih berproses sesuai mekanisme hukum.

Di tengah proses tersebut, keluarga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta kepada ayah AAP yang berinisial ZZ. Menurut penuturan keluarga, permintaan tersebut diduga berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani AAP.

Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih sepenuhnya berasal dari keterangan pihak keluarga. Belum terdapat konfirmasi, klarifikasi, maupun bantahan resmi dari Polresta Sidoarjo. Dengan demikian, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain dugaan permintaan uang, keluarga juga mengemukakan tuduhan mengenai dugaan tindakan kekerasan selama proses penanganan perkara. Berdasarkan pengakuan yang diterima keluarga, AAP mengaku mengalami tindakan penyetruman yang disebut mengenai bagian kepala dan wajah ketika berada dalam penanganan aparat.

Atas dasar pengakuan tersebut, keluarga meminta agar seluruh proses penanganan perkara diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme pengawasan internal maupun mekanisme hukum lain yang tersedia. Mereka berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan, ataupun unsur tindak pidana, maka penindakan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.

Meski menyampaikan berbagai dugaan tersebut, keluarga menegaskan tetap menghormati proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana narkotika yang sedang berjalan. Mereka menyatakan tidak bermaksud menghambat penyidikan, melainkan berharap seluruh tahapan penanganan perkara tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip due process of law dengan menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keluarga juga menyatakan akan menerima hasil pemeriksaan apabila nantinya terbukti tidak terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara. Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparat, mereka berharap tindakan hukum maupun sanksi etik dijatuhkan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sebagai bentuk penegakan supremasi hukum.

Selain meminta pengusutan terhadap seluruh dugaan tersebut, keluarga turut berharap uang yang mereka klaim telah diserahkan dapat dikembalikan apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan bahwa penyerahan tersebut tidak memiliki dasar hukum ataupun tidak berkaitan dengan ketentuan resmi dalam proses penegakan hukum.

Kalangan pengamat hukum menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani melalui mekanisme pengawasan internal dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pada saat yang sama, mereka mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga setiap dugaan tidak menjadi dasar penghakiman sebelum adanya pembuktian yang sah.

Perkara ini dinilai memiliki implikasi yang lebih luas dibanding penanganan kasus narkotika semata. Isu yang berkembang turut menyentuh aspek integritas institusi penegak hukum, akuntabilitas penggunaan kewenangan, perlindungan hak asasi manusia, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Karena itu, keterbukaan dalam proses pemeriksaan, transparansi terhadap hasil pengawasan, penghormatan terhadap hak setiap warga negara, serta penyampaian informasi yang berimbang dinilai menjadi elemen penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta maupun klaim dugaan penyetruman sebagaimana disampaikan pihak keluarga. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan pihak keluarga dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari Polresta Sidoarjo sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan. Apabila tanggapan resmi dari pihak kepolisian telah diterima, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi yang telah terverifikasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *