SIDOARJO //KABAR NUSANTARA ID Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Investigasi LP3 NKRI bersama Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Jawa Timur mengungkap adanya dugaan praktik penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya mekanisme “tebus perkara” yang melibatkan empat orang pengguna narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian.
Informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa empat orang berinisial Amir, Vebri, Sandi, dan Egik diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan tim investigasi, keempat orang tersebut dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing pada keesokan harinya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai proses hukum yang dijalankan setelah penangkapan dilakukan.
Wakil Ketua Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Provinsi Jawa Timur sekaligus perwakilan Tim Investigasi LP3 NKRI, Hadi Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari sumber yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terduga pengguna yang diamankan.
Menurut keterangan yang diterima Hadi pada Jumat (19/6/2026), terdapat dugaan permintaan sejumlah uang agar proses hukum terhadap para pengguna tersebut tidak dilanjutkan.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, nominal yang diminta tidak sama. Tiga orang disebut diminta sekitar Rp10 juta per orang, sementara satu orang lainnya yakni Vebri disebut mencapai Rp35 juta,” ujar Hadi Susanto.
Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyebut bahwa Vebri diduga memperoleh bantuan dari kerabatnya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Dalam proses investigasi, tim juga melakukan penelusuran di lingkungan tempat tinggal para pihak yang disebutkan. Sejumlah warga mengaku sering mendengar isu serupa terkait penanganan kasus narkotika yang berujung pada penyelesaian melalui pembayaran sejumlah uang.
“Informasi seperti itu bukan pertama kali terdengar. Beberapa warga menyampaikan bahwa setiap ada penangkapan kasus narkoba, sering muncul kabar adanya penyelesaian dengan pembayaran tertentu sehingga perkara tidak berlanjut,” kata Hadi mengutip hasil temuan lapangan tim investigasi.
Meski demikian, Hadi menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari institusi yang berwenang. Oleh sebab itu, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo guna memperoleh penjelasan terkait status hukum empat orang yang diamankan tersebut.
“Hingga laporan investigasi ini disusun, kami belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan. Karena itu kami berharap ada penjelasan terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan,” tegasnya.
Menurut Hadi, apabila dugaan tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional, maka kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin anggota, melainkan juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
Tim Investigasi LP3 NKRI dan GIAN Jawa Timur juga mendorong agar fungsi pengawasan internal kepolisian segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa pemberantasan narkotika berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Secara normatif, anggota kepolisian yang terbukti meminta atau menerima sejumlah uang untuk menghentikan proses hukum dapat dikenai sanksi berat berupa pemeriksaan etik, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan narasumber, serta informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Investigasi LP3 NKRI dan GIAN Jawa Timur. Seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Redaksi dan tim investigasi juga membuka ruang seluas-luasnya kepada Polresta Sidoarjo, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, hak jawab, dan koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan (Red).


