SURABAYA – KABAR NUSANTARA ID Perkara dugaan perampasan, pencurian dengan kekerasan, serta kekerasan verbal dan fisik yang dilaporkan selebgram sekaligus pengusaha kuliner asal Surabaya, Rahmawati atau yang dikenal sebagai DJ Rara, kini menjadi sorotan publik. Kasus yang tengah ditangani Polda Jawa Timur tersebut tidak hanya menyita perhatian karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena menyeret nama seorang pria berinisial AF yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tokoh organisasi keagamaan di Pontianak.
Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses masih berada dalam tahap penyelidikan. Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Laporan yang diajukan Rahmawati tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/820/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disebut terjadi pada 8 Juni 2026 di Surabaya dengan terlapor atas nama Agus Faqih dan pihak lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Menurut keterangan yang disampaikan korban, peristiwa yang dilaporkannya tidak hanya menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang cukup besar. Sejumlah barang yang berada di tempat usahanya disebut diambil tanpa persetujuan ketika dirinya sedang berada di luar kota.
Rahmawati mengungkapkan bahwa saat peristiwa berlangsung, sejumlah anggota tim usahanya berada di lokasi dan menyaksikan langsung situasi yang terjadi. Bahkan, menurut pengakuannya, seorang anak berusia sekitar 10 tahun turut berada di lokasi dan melihat rangkaian kejadian tersebut. Kondisi itu disebut menambah kekhawatiran karena dikhawatirkan menimbulkan dampak psikologis terhadap anak yang menyaksikan peristiwa tersebut.
“Saya berharap laporan yang saya buat dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapan saya sederhana, yaitu kebenaran dapat terungkap dan keadilan bisa ditegakkan,” ujar Rahmawati.
Kasus ini kemudian mendapat pendampingan hukum dari Sahlan Azwar, S.H. yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bentuk kepercayaan terhadap institusi penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan berkeadilan.
Sahlan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Polda Jawa Timur. Ia berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang muncul selama proses penyelidikan dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.
“Klien kami memilih jalur hukum sebagai langkah penyelesaian yang sah. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan percaya penyidik akan bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Sahlan Azwar.
Selain dugaan kerugian materiil, pihak kuasa hukum juga meminta aparat mendalami dugaan kekerasan verbal dan fisik yang disebut dialami korban. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa harus dipotret secara utuh agar tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penegakan hukum.
Perhatian publik terhadap perkara ini semakin besar karena melibatkan figur yang dikenal luas di media sosial serta adanya penyebutan hubungan keluarga terlapor dengan tokoh organisasi keagamaan. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.
Karena itu, informasi yang berkembang saat ini masih bersumber dari laporan korban dan keterangan kuasa hukumnya. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, penyidik Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta memeriksa berbagai aspek yang berkaitan dengan laporan tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap laporan yang masuk ke aparat penegak hukum harus diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik diharapkan menunggu hasil resmi penyelidikan serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara terang.
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara ini, penegakan hukum yang objektif menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh pihak memperoleh perlindungan hak yang sama dan keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah menurut hukum (Red).











