KEDIRI, 12 Juni 2026 –KABAR NUSANTARA ID Penegakan hukum tidak hanya diukur dari dimulainya sebuah proses penyidikan, tetapi juga dari kemampuan aparat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan. Prinsip itulah yang kini menjadi sorotan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Kediri dan hingga kini masih menunggu kejelasan setelah lebih dari satu tahun memasuki proses hukum.
Kasus tersebut menyeret perhatian publik setelah Denis Kurniawan, warga Desa Tanggung Mulyo, Kabupaten Kediri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya perkembangan penanganan laporan yang telah diajukannya sejak tahun 2024. Menurutnya, hingga pertengahan tahun 2026, perkara yang dilaporkan belum menunjukkan progres signifikan yang mampu memberikan kepastian hukum sebagai pelapor.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang tercatat melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: LPM/7/V/2024/SPKT tertanggal 8 Mei 2024. Setelah melalui tahapan awal, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/144/X/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut, seorang terlapor berinisial SF diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir penyidikan maupun kepastian mengenai arah penanganan perkara tersebut.
Sebagai pelapor, Denis mengaku terus mengikuti perkembangan kasus yang dilaporkannya. Ia juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/424/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 Juni 2025. Akan tetapi, menurutnya, surat tersebut belum menjawab substansi yang paling dinantikan, yakni sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan perkara tersebut akan memperoleh kepastian hukum.
Lamanya proses penanganan perkara ini kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Lembaga yang selama ini aktif melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum itu menilai bahwa transparansi merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Perwakilan Tim Advokasi dan Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya memahami setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda. Namun ketika sebuah perkara telah memasuki tahap penyidikan dalam waktu yang cukup lama tanpa perkembangan yang diketahui publik maupun pelapor, maka wajar apabila muncul berbagai pertanyaan.
“Kami memahami bahwa penyidik memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian dan informasi yang memadai terkait perkembangan perkara yang mereka laporkan. Ketika proses berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan, maka potensi munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat menjadi semakin besar,” ujar Hadi Susanto.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi bentuk pelayanan kepada pelapor, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas institusi penegak hukum. Komunikasi yang baik antara penyidik dan pelapor dinilai mampu meminimalkan kesalahpahaman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
LP3-NKRI menegaskan bahwa pihaknya menghormati independensi penyidik dan tidak bermaksud mencampuri substansi perkara. Namun sebagai lembaga kontrol sosial, LP3-NKRI memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat memperoleh perhatian dan penanganan yang profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mengintervensi proses hukum. Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian hukum. Ketika masyarakat melapor dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan, maka mereka berhak mengetahui perkembangan yang terjadi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri,” tegasnya.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, LP3-NKRI juga mendorong Polres Kediri untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam proses penyidikan. Menurut Hadi, langkah tersebut akan membantu menjawab pertanyaan publik sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar.
LP3-NKRI menilai bahwa setiap laporan yang telah memenuhi unsur hukum dan ditingkatkan ke tahap penyidikan harus mendapatkan penanganan yang serius, terukur, dan akuntabel. Kepastian hukum, menurut lembaga tersebut, merupakan salah satu hak fundamental warga negara yang harus dijaga dalam setiap proses penegakan hukum.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan proses, tetapi juga hasil yang memberikan kepastian. Ketika sebuah perkara berjalan terlalu lama tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah kasus, melainkan juga tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, transparansi dan profesionalisme harus berjalan beriringan,” lanjut Hadi Susanto.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung dan belum terdapat keterangan resmi mengenai tahapan lanjutan maupun target penyelesaiannya. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian terhadap perkara yang telah berjalan cukup panjang tersebut.
Bagi LP3-NKRI, kasus ini menjadi refleksi penting bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat dirasakan oleh masyarakat melalui proses yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik, penyelesaian perkara secara jelas dan terbuka menjadi bagian penting dalam menjaga marwah penegakan hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
LP3-NKRI
Mengawal Penegakan Hukum dan Kepentingan Masyarakat(Red).
