Gelombang Tuntutan Transparansi Menguat, MAKI Jatim Dorong KPK Percepat Penuntasan Penyidikan Dugaan Korupsi DPRD Jawa Timur Secara Menyeluruh dan Berkeadilan

SURABAYA, Kamis (30/7/2026) –KABAR NUSANTARA ID Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jawa Timur kembali menjadi perhatian luas masyarakat. Seiring berjalannya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), desakan agar seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara utuh, konsisten, dan transparan terus mengemuka. Berbagai kalangan menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari konsistensi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur melalui Ketua Korwil Jatim, Heru Satriyo, yang meminta KPK segera melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka lain yang telah disebut dalam konstruksi perkara. Desakan itu muncul setelah KPK lebih dahulu melakukan penahanan terhadap M. Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dari Partai Gerindra.

Menurut Heru, langkah penahanan terhadap salah satu tersangka merupakan sinyal positif bahwa proses pemberantasan korupsi terus berjalan. Namun, ia berpandangan bahwa masyarakat masih menunggu keberlanjutan proses hukum terhadap tersangka lain agar penanganan perkara berlangsung secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum.

“Secara kelembagaan bagi Jawa Timur, kami mendesak KPK untuk melaksanakan juga eksekusi penahanan untuk penerima pada klaster kedua, yaitu Anwar Saddam, dan juga penerima pada klaster ketiga sesuai rilis kemarin,” ujar Heru Satriyo.

Ia menilai masyarakat Jawa Timur berharap KPK tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan konsistensi dalam setiap tahapan penyidikan. Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan secara berkesinambungan akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang diproses.

“Kami masyarakat menunggu eksekusi KPK untuk penahanan dua penerima tersebut. Kami mendesak KPK secepatnya melakukan penahanan terhadap penerima, yaitu AS dan AHY,” katanya.

Lebih lanjut, Heru memastikan MAKI Jawa Timur akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Sekali lagi masyarakat Jawa Timur menunggu action dari KPK. Saya Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur, kami akan selalu mengawal apa pun yang akan dilakukan oleh KPK di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan sekaligus melakukan penahanan terhadap M. Mahrus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggota DPRD Jawa Timur. Dalam pemaparan resminya, KPK juga menjelaskan adanya sejumlah klaster penerima lain yang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.

Hingga saat ini, belum seluruh tersangka yang telah diumumkan menjalani proses penahanan. Kondisi tersebut memunculkan perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil yang berharap seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Di sisi lain, pakar hukum mengingatkan bahwa setiap tindakan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang pelaksanaannya harus memenuhi syarat hukum, mempertimbangkan kebutuhan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, setiap tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Desakan yang disampaikan MAKI Jatim merupakan bagian dari aspirasi masyarakat sipil yang menginginkan proses pemberantasan korupsi berjalan secara transparan, akuntabel, konsisten, dan bebas dari kesan tebang pilih. Sementara itu, keputusan mengenai waktu maupun bentuk tindakan hukum lanjutan tetap menjadi kewenangan penuh penyidik KPK sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jadwal maupun perkembangan terbaru terkait pelaksanaan penahanan terhadap dua tersangka lain yang disebut dalam perkara tersebut. Publik Jawa Timur masih menantikan langkah lanjutan KPK sebagai bentuk penguatan supremasi hukum dan komitmen menjaga integritas pemberantasan korupsi. Di tengah tingginya perhatian masyarakat, konsistensi penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah sekaligus memperkokoh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *