Gelombang Pengusutan Dugaan Pungli ESDM Jatim Kian Menguat, MAKI Jatim Desak Kejati Bongkar Dalang Utama, Usut Jejaring dan Pulihkan Seluruh Kerugian Hasil Dugaan Korupsi

Oplus_131072

Surabaya, Rabu (29/7/2026) –Kabar Nusantara Id Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang dan memasuki fase yang dinilai semakin krusial. Penetapan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memperluas konstruksi perkara yang tengah diusut dan mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pelayanan publik.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., menyatakan bahwa bertambahnya jumlah tersangka menjadi empat orang merupakan perkembangan penting yang menunjukkan proses penyidikan terus bergerak secara progresif. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan harus diperluas hingga mengungkap seluruh mata rantai dugaan tindak pidana, termasuk aktor pengendali, pihak yang diduga menerima manfaat, serta aliran dana yang berasal dari praktik pungutan liar.

“Penambahan tersangka menjadi indikator bahwa penyidikan berkembang secara signifikan. Kami berharap Kejati Jawa Timur mengusut perkara ini sampai tuntas, mengungkap seluruh pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat,” tegas Heru Satriyo.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jawa Timur, ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024 diduga memiliki keterlibatan bersama tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yaitu Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur menjelaskan bahwa status tersangka terhadap ED ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, ED diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin pelayanan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dugaan pungutan liar tersebut disebut dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.336.683.000.

Selain dugaan tersebut, penyidik juga menduga ED menerima uang secara langsung sebesar Rp145.000.000 dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik lebih lanjut menduga ED memiliki peran dalam mengendalikan administrasi pencatatan pemasukan dan pengeluaran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan liar serta turut menikmati hasil dari kegiatan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan pungli pelayanan perizinan Dinas ESDM Jawa Timur bertambah menjadi empat orang, yakni AM, OS, H, dan ED.

Dalam konferensi pers, penyidik juga mengungkap perkembangan penyitaan barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar mencapai Rp8.440.383.000.

Selain itu, penyidik menyita tambahan aset senilai Rp1.953.775.900, terdiri atas uang tunai sebesar Rp1.845.099.900 serta barang berharga senilai Rp108.676.000.

Barang berharga tersebut meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS dengan nilai sekitar Rp40.676.000, serta dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dengan nilai sekitar Rp68.000.000.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49, satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta dokumen kendaraan. Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan Kejati Jawa Timur hingga saat ini mencapai Rp5.540.555.040,49, di luar kendaraan serta barang berharga lainnya yang telah disita sebagai barang bukti.

Heru Satriyo menilai pengungkapan perkara tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Menurutnya, pelayanan publik harus dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, digitalisasi, pengawasan berlapis, serta penguatan integritas aparatur guna menutup setiap celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

MAKI Jawa Timur juga mendorong Kejati Jawa Timur agar terus menelusuri seluruh aliran dana, mengidentifikasi pola penghimpunan pungutan, mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat, serta melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sepanjang didukung alat bukti yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memperkuat alat bukti, mendalami aliran dana, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

MAKI Jawa Timur memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Heru Satriyo berharap seluruh proses penyidikan berlangsung secara profesional, independen, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta menghadirkan efek jera bagi setiap pihak yang nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *