KEDIRI –KABAR NUSANTARA ID Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Isu yang berkembang di tengah masyarakat dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen seluruh pihak dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk pembangunan sektor pertanian.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Sabtu (25/7/2026) di wilayah Desa Kencong, Desa Keling, dan Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, berkembang informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek P3-TGAI. Informasi tersebut memunculkan perhatian masyarakat sekaligus mendorong berbagai pihak agar proses pelaksanaan program strategis nasional tersebut diawasi secara ketat demi memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum memperoleh pembuktian melalui proses hukum. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat yang berwenang untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program P3-TGAI merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang didanai melalui APBN dengan tujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi tersier, memperkuat infrastruktur pertanian, memperlancar distribusi air ke lahan pertanian, meningkatkan produktivitas hasil panen, mendukung ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Sebagai program yang menggunakan dana negara, pelaksanaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum. Setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Hadi, selaku tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI), menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap seluruh program pemerintah yang menggunakan APBN sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.
Menurut Hadi, pengawasan yang dilakukan secara independen merupakan bagian penting dalam memastikan setiap program pembangunan terlaksana sesuai aturan, tepat sasaran, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawasan yang konsisten juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan sejak awal pelaksanaan kegiatan.
LP3-NKRI menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyimpangan, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya, seluruh temuan akan dihimpun secara profesional, diverifikasi berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian disampaikan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
«”Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Program P3-TGAI harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli maupun suap. Setiap informasi yang berkembang akan kami telusuri berdasarkan data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan LP3-NKRI.»
LP3-NKRI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan dengan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab serta disertai bukti yang dapat diverifikasi. Keterlibatan masyarakat dipandang sebagai elemen penting dalam memperkuat sistem pengawasan publik sekaligus membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, sinergi antara masyarakat, media, lembaga pengawas, pemerintah, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif. Dengan kolaborasi tersebut, potensi penyimpangan diharapkan dapat dicegah sejak dini sehingga seluruh program pembangunan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
LP3-NKRI kembali menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, penyelidikan, hingga pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi hak seluruh pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berlangsung sesuai regulasi, bebas dari praktik pungli maupun suap, serta benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu memperkuat jaringan irigasi, meningkatkan produktivitas pertanian, mendukung ketahanan pangan nasional, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sebagaimana amanat penggunaan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (TIM).













