Bea Cukai Jatim I dan BPN Jatim Satukan Langkah, Pengamanan BMN Dipercepat untuk Wujudkan Kepastian Hukum Aset Negara Tanpa Sengketa

SURABAYA –KABAR NUSANTARA ID Penguatan perlindungan hukum terhadap Barang Milik Negara (BMN) terus menjadi agenda strategis pemerintah. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mempererat sinergi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Selasa (21/7).

Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset negara sekaligus memastikan seluruh BMN yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi dari sengketa, serta tercatat secara tertib dalam sistem administrasi negara.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, bersama jajaran, dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha serta para Kepala Bidang. Kedua belah pihak sepakat bahwa kolaborasi lintas instansi merupakan kunci utama dalam mempercepat legalisasi aset negara yang masih menghadapi berbagai kendala administratif maupun yuridis.

Dalam kesempatan tersebut, DJBC Jawa Timur I memaparkan sejumlah isu prioritas yang memerlukan penyelesaian bersama. Permasalahan tersebut meliputi percepatan penerbitan sertipikat hak atas tanah, penyelesaian aset yang belum bersertipikat, penanganan klaim Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh pihak lain, hingga penyelesaian kasus tumpang tindih data pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum.

Rusman Hadi menegaskan bahwa pengamanan BMN merupakan bagian penting dari upaya menjaga aset negara sebagai kekayaan publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepastian legalitas aset, menurutnya, akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus meminimalkan risiko sengketa maupun potensi kerugian negara.

Capaian yang telah diraih menunjukkan hasil yang positif. Hingga saat ini, sebanyak 110 unit Rumah Negara milik DJBC di wilayah Jawa Timur telah berstatus clean and clear. Seluruh aset tersebut telah memiliki Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan, tercatat dalam Master Aset SIMAN, serta dipastikan tidak berada dalam sengketa hukum.

Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap sejumlah aset yang proses legalisasinya belum selesai. Penyelesaian aset-aset tersebut dinilai penting agar seluruh BMN memiliki perlindungan hukum yang menyeluruh dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian persoalan pertanahan yang dihadapi DJBC Jawa Timur I. Melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan di berbagai daerah, BPN akan mengawal proses sertipikasi, verifikasi data pertanahan, hingga penyelesaian konflik secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara BPN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bukan hanya bertujuan menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara. Apabila ditemukan adanya sertipikat yang tumpang tindih ataupun klaim kepemilikan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku untuk mengembalikan hak penguasaan kepada negara.

Rapat koordinasi ini sekaligus mempertegas komitmen kedua institusi dalam mendukung reformasi birokrasi dan modernisasi pengelolaan aset negara. Dengan tata kelola yang semakin tertib, legalitas yang semakin kuat, serta koordinasi yang semakin efektif, BMN diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ke depan, kerja sama antara Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur akan terus diperkuat melalui langkah-langkah teknis yang berkesinambungan. Pemerintah optimistis seluruh aset negara di wilayah Jawa Timur dapat segera memiliki kepastian hukum yang menyeluruh, sehingga menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang aman, berintegritas, dan berkelanjutan (Dd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *