Babak Baru Dugaan Mark-Up Seragam SMP Negeri Mojokerto! Inspektorat Kantongi Bukti LIPPI Jatim, Pengembalian Dana Wali Murid Jadi Sorotan

MOJOKERTO //KABAR NUSANTARA ID Penanganan dugaan ketidakwajaran harga paket seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto memasuki fase yang semakin serius. Inspektorat Kabupaten Mojokerto resmi melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Independent Pemantau Pendidikan Indonesia (DPW LIPPI) Jawa Timur dengan meminta keterangan langsung dari pelapor serta menerima berbagai dokumen dan barang bukti yang diklaim mendukung dugaan adanya selisih harga dalam pengadaan seragam sekolah.

Forum permintaan informasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basuni No. 19C, Kecamatan Sooko. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan resmi DPW LIPPI Jatim tertanggal 9 Juli 2026, berdasarkan Surat Nomor 700.1.2/1402/416-060/2026.

Kegiatan dipimpin oleh Irbansus Wastutik Muryati, S.P., M.Agr. bersama tim pemeriksa Inspektorat. Hadir dalam forum tersebut Ketua Wilayah Jatim LIPPI Kasiono, S.Pd., M.Si., jajaran pengurus LIPPI Jatim, Ketua LP3-NKRI, Ketua RAKSI, serta sejumlah aktivis masyarakat yang selama ini mengawal isu transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.

Dalam pembukaannya, pihak Inspektorat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi menyampaikan informasi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Inspektorat menegaskan bahwa seluruh laporan akan dipelajari berdasarkan data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Empat Indikasi yang Menjadi Dasar Laporan

Pada forum tersebut, Ketua Wilayah Jatim LIPPI, Kasiono, memaparkan hasil investigasi yang menurut lembaganya menunjukkan empat persoalan utama dalam mekanisme pengadaan paket seragam.

Pertama adalah aspek transparansi administrasi keuangan. Menurut LIPPI Jatim, paket seragam ditawarkan dengan harga Rp956.000 tanpa rincian harga setiap item. Selain itu, transaksi disebut tidak disertai kuitansi resmi yang memuat identitas penjual maupun penanggung jawab.

Kedua adalah aspek kewajaran harga. Berdasarkan survei pembanding di sejumlah toko, antara lain Toko Flores dan Zahra Border, LIPPI Jatim memperkirakan harga paket seragam dengan spesifikasi yang dinilai setara berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp600.000. Dari hasil pembandingan tersebut, LIPPI Jatim menduga terdapat selisih harga sekitar Rp356.000 hingga Rp500.000 untuk setiap siswa.

Ketiga menyangkut aspek psikologis. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan LIPPI Jatim, terdapat dugaan sebagian orang tua merasa terpaksa membeli paket seragam karena khawatir anak mereka akan merasa minder atau mengalami perlakuan berbeda ketika memasuki lingkungan sekolah.

Keempat adalah dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Kasiono, apabila sekolah maupun komite sekolah terlibat dalam menentukan sekaligus menyediakan paket seragam, maka hal tersebut perlu dikaji kesesuaiannya dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sebagaimana dipaparkan dalam laporan yang disampaikan kepada Inspektorat.

Bukti Fisik dan Dokumen Pendukung Diserahkan

Sebagai penguat laporan, LIPPI Jatim menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada tim pemeriksa.

Dokumen tersebut meliputi hasil survei harga, daftar pembanding dari sejumlah toko, nota pembelian, dokumentasi investigasi lapangan, hingga sampel kain seragam sekolah yang dibandingkan dengan produk sejenis yang dibeli secara mandiri dengan harga lebih rendah namun dinilai memiliki kualitas yang setara.

Menurut Kasiono, seluruh bukti tersebut disusun untuk memberikan gambaran faktual kepada Inspektorat agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.

LIPPI Jatim Dorong Pemulihan Hak Orang Tua Siswa

Selain meminta adanya pemeriksaan menyeluruh, LIPPI Jatim juga berharap apabila nantinya ditemukan adanya kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka selisih tersebut dapat dikembalikan kepada para wali murid.

Kasiono menilai persoalan ini memiliki dampak sosial yang besar karena menyangkut kemampuan ekonomi masyarakat pada awal tahun ajaran baru.

«”Kasihan masyarakat kita. Dari investigasi yang kami temukan, banyak wali murid yang terpaksa harus menggadaikan motor, menjual ternak, mencari utang sana-sini, bahkan hingga saat ini ada yang belum bisa membayar karena benar-benar belum punya uang,” ujar Kasiono di hadapan tim pemeriksa.»

Menurutnya, apabila nantinya terdapat kelebihan pembayaran yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka pengembalian dana kepada wali murid menjadi bentuk perlindungan hak masyarakat sekaligus upaya menghadirkan rasa keadilan dalam dunia pendidikan.

Inspektorat Pastikan Pendalaman Berjalan Profesional

Menanggapi seluruh pemaparan tersebut, tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyatakan akan mempelajari seluruh informasi, dokumen, dan bukti yang telah diterima sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan.

Inspektorat menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas serta kepastian hukum.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan biaya pendidikan yang harus ditanggung masyarakat. Hasil pendalaman Inspektorat nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjawab berbagai dugaan yang berkembang, serta menjadi momentum memperkuat transparansi dan tata kelola pengadaan kebutuhan pendidikan di Kabupaten Mojokerto.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto masih berlangsung. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku (Smd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *