MOJOKERTO //KABAR NUSANTARA ID Polemik pengadaan paket seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto memasuki fase baru setelah para orang tua/wali murid mengambil langkah administratif dengan menyerahkan Surat Tuntutan Transparansi dan Klaim Pengembalian Selisih Harga (Refund) kepada pihak sekolah dan komite sekolah. Surat tersebut telah diterima secara resmi dengan bukti penerimaan administrasi, menjadi penanda bahwa penyampaian aspirasi kini bergeser dari ruang publik menuju mekanisme formal yang diharapkan mampu menghasilkan penyelesaian secara objektif.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam mengawal tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua. Para wali murid berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tercipta kepercayaan antara sekolah dan masyarakat.
Wali Murid Minta Rincian Biaya dan Evaluasi Harga Paket Seragam
Dalam surat tuntutan yang disampaikan kepada pihak sekolah, para wali murid menjelaskan bahwa mereka telah membayar paket seragam sebesar Rp956.000 untuk setiap peserta didik baru. Menurut mereka, pembayaran dilakukan agar anak-anak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak hari pertama dengan perlengkapan yang dibutuhkan.
Namun demikian, para wali murid mengaku belum memperoleh kuitansi resmi yang memuat rincian harga masing-masing item seragam maupun atribut sekolah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komponen biaya yang telah dibayarkan.
Selain meminta rincian harga, mereka juga mengajukan permohonan evaluasi terhadap besaran biaya paket seragam. Berdasarkan perbandingan dengan harga yang mereka anggap wajar di pasaran, para wali murid memperkirakan terdapat selisih sekitar Rp356.000, sehingga meminta adanya mekanisme pengembalian dana (refund) apabila hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran.
Dalam surat tersebut, para wali murid menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:
Penerbitan kuitansi resmi yang memuat rincian harga setiap jenis seragam dan atribut dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam.
Pengembalian selisih harga (refund) apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran.
Para wali murid menegaskan bahwa tujuan utama penyampaian surat tersebut adalah memperoleh penjelasan yang transparan serta penyelesaian melalui dialog dan musyawarah.
LIPPI Jawa Timur Apresiasi Langkah Administratif Wali Murid
Ketua Wilayah Jawa Timur Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI), Kasiono, S.Pd., M.Si., memberikan apresiasi terhadap langkah yang ditempuh para wali murid.
Menurutnya, penyampaian surat resmi dengan bukti penerimaan administrasi menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan jalur hukum dan administrasi dalam menyampaikan aspirasi.
> “Ini adalah kemenangan taktis awal bagi kedaulatan wali murid di Kabupaten Mojokerto. Surat tuntutan yang sudah bertanda terima resmi itu mengunci posisi sekolah secara hukum. Mereka tidak bisa lagi mengelak dengan alasan tidak ada keluhan dari orang tua,” ujar Kasiono.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang sehat dan berintegritas. Setiap penggunaan dana yang berasal dari masyarakat, menurutnya, perlu dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah publik.
Kasiono juga menyampaikan bahwa apabila tuntutan mengenai transparansi tidak memperoleh tanggapan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada para wali murid melalui mekanisme yang berlaku.
> “Jika sekolah mengabaikan tuntutan transparansi ini, kami di LIPPI Jatim bersama aliansi wali murid sudah siap bergerak membawa manifest jejak transaksi alternatif dan kesaksian massal ini ke Inspektorat untuk diaudit secara investigatif,” katanya.
Regulasi Pengadaan Seragam Menjadi Perhatian
Dalam keterangannya, LIPPI Jawa Timur turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah.
Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan satuan pendidikan.
Menurut LIPPI, kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan.
Menunggu Penjelasan Resmi dari Pihak Sekolah
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah yang menerima surat tuntutan tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi tuntutan maupun langkah yang akan ditempuh sebagai tindak lanjut.
Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini terutama bersumber dari keterangan para wali murid dan LIPPI Jawa Timur. Pihak sekolah tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.
Publik kini menantikan respons resmi dari pihak sekolah sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Penyelesaian melalui dialog, klarifikasi, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai mekanisme pengadaan seragam, persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi penggunaan dana masyarakat, akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan, perlindungan hak wali murid sebagai konsumen layanan pendidikan, serta penguatan tata kelola pendidikan yang bersih dan profesional. Semua pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang terbuka, menghormati proses hukum yang berlaku, dan bersama-sama mencari solusi yang mengutamakan kepentingan peserta didik serta kualitas pelayanan pendidikan (Smd).













