Investigasi Seragam SMP Negeri Mojokerto Memasuki Fase Krusial, Temuan Uji Petik Harga Perkuat Desakan Audit Menyeluruh dan Evaluasi Tata Kelola Koperasi Sekolah

MOJOKERTO // KABAR NUSANTARA ID Isu dugaan tingginya harga paket seragam bagi peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto terus menjadi perhatian publik. Setelah melakukan investigasi lapangan melalui metode uji petik harga pasar, Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto menyatakan telah menemukan perbedaan harga yang dinilai cukup signifikan antara paket seragam yang dipasarkan melalui koperasi sekolah dengan harga kebutuhan seragam di pasar umum.

Temuan tersebut dinilai menjadi dasar penting untuk mendorong dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan, penetapan harga, hingga distribusi paket seragam sekolah. Aliansi menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut tata kelola pelayanan pendidikan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan perlindungan terhadap hak konsumen.

Sebagai bagian dari proses investigasi, tim Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto melakukan uji petik pada Kamis (16/7/2026) dengan membeli langsung berbagai jenis bahan kain seragam di Toko Flores, Jalan Mojopahit Nomor 186–188, Kota Mojokerto. Langkah tersebut dilakukan sebagai pembanding terhadap paket seragam yang ditawarkan melalui koperasi sekolah kepada peserta didik baru dengan harga Rp956.000 per paket.

Berdasarkan hasil komparasi yang dipublikasikan Aliansi, kebutuhan seragam dengan bahan yang dinilai memiliki kualitas setara diperkirakan hanya membutuhkan biaya sekitar Rp543.500. Perhitungan tersebut meliputi bahan kain seragam biru-putih sekitar Rp107.500, bahan kain seragam pramuka Rp106.300, bahan kain batik dan polos khas sekolah sekitar Rp79.700, seragam olahraga jadi dengan estimasi harga pasar Rp125.000, serta atribut sekolah lengkap seperti badge, dasi, sabuk, dan perlengkapan lainnya sekitar Rp125.000.

Dari simulasi tersebut diperoleh dugaan selisih harga sekitar Rp412.500 dibandingkan paket seragam yang dijual melalui koperasi sekolah.

Aliansi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perbandingan berdasarkan harga pasar saat investigasi dilakukan dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Namun demikian, menurut mereka, perbedaan tersebut cukup besar sehingga layak ditelusuri lebih lanjut melalui audit resmi oleh instansi yang berwenang.

Jika menggunakan asumsi penerimaan rata-rata 350 peserta didik baru di setiap SMP Negeri, maka potensi nilai transaksi dari selisih harga tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp144 juta dalam satu sekolah pada satu tahun ajaran. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar Aliansi untuk meminta evaluasi terhadap mekanisme pengadaan seragam di lingkungan sekolah negeri.

Ketua Lembaga Independen Pemantau Pelayanan Publik Indonesia (LIPPI) Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa hasil investigasi beserta dokumen pendukung akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan lembaga pengawas sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasiono, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak penjual di Toko Flores, sebagian jenis kain seragam memang diproduksi berdasarkan pesanan khusus sehingga tidak dijual secara bebas di pasaran. Namun demikian, tersedia berbagai alternatif bahan lain dengan kualitas yang dinilai setara bahkan lebih baik dengan harga yang lebih terjangkau.

Ia menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi apabila spesifikasi tertentu mengakibatkan wali murid tidak memiliki pilihan lain selain membeli paket yang telah ditentukan.

“Kami berharap seluruh proses pengadaan dapat dibuka secara transparan sehingga masyarakat mengetahui dasar penetapan harga dan memiliki kepastian bahwa mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan prinsip efisiensi, kewajaran, dan aturan yang berlaku,” ujar Kasiono.

Menurutnya, bagi sebagian besar masyarakat, selisih biaya yang mencapai lebih dari Rp400 ribu per peserta didik merupakan nominal yang cukup besar dan dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan meningkat.

Atas dasar itu, LIPPI Jawa Timur bersama Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto meminta Bupati Mojokerto, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan seragam melalui koperasi sekolah.

Audit tersebut diharapkan mencakup proses penyusunan harga, mekanisme pengadaan barang, pemilihan penyedia, sistem distribusi kepada peserta didik, penggunaan keuntungan koperasi, hingga kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip persaingan usaha yang sehat, keterbukaan informasi, efisiensi anggaran, dan perlindungan hak konsumen.

Aliansi juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto sehingga pelaksanaannya lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak menimbulkan polemik pada setiap penerimaan peserta didik baru.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, pengurus koperasi sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, maupun Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait hasil investigasi yang dipublikasikan Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto dan LIPPI Jawa Timur (Smd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *