MOJOKERTO, 17 Juli 2026 //KABAR NUSANTARA ID Polemik pengadaan seragam bagi peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto terus berkembang dan menjadi perhatian luas masyarakat. Berbagai informasi yang beredar memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan, mulai dari indikasi penunjukan pemasok sebelum mekanisme berjalan hingga dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah komponen seragam sekolah.
Meski seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, isu ini dinilai penting untuk ditindaklanjuti secara objektif karena menyangkut tata kelola pelayanan publik di bidang pendidikan, penggunaan dana masyarakat, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, muncul dugaan bahwa salah satu penyedia kain telah diarahkan menjadi pemasok sebelum seluruh mekanisme pengadaan berlangsung. Bahkan, beredar informasi mengenai adanya pertemuan yang diduga mempertemukan pemilik toko dengan para kepala SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
Apabila informasi tersebut nantinya terbukti melalui audit maupun pemeriksaan resmi, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat, keterbukaan proses pengadaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi yang berlaku.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa proses pengadaan idealnya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia.
> “Seharusnya prosesnya terbuka. Fakta di lapangan, tokonya sudah ditentukan duluan,” ujar narasumber tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Dugaan Mark-Up Harga Dinilai Layak Diuji Secara Objektif
Selain dugaan penunjukan pemasok, perhatian publik juga mengarah pada dugaan adanya selisih harga sejumlah komponen seragam sekolah dibandingkan harga pasar.
Komponen yang menjadi perhatian antara lain kain seragam, pakaian olahraga, atribut sekolah, dan perlengkapan lainnya yang diduga memiliki harga lebih tinggi dibandingkan harga yang umum beredar di pasaran.
Apabila nantinya hasil audit menemukan adanya perbedaan harga yang tidak memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi administratif maupun pendalaman lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Sebaliknya, apabila seluruh harga telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum serta mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Peran MKKS, Korwas, dan Dinas Pendidikan Menjadi Perhatian
Seiring berkembangnya polemik, perhatian masyarakat turut tertuju pada peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Koordinator Pengawas (Korwas), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dalam keseluruhan proses pengadaan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai mekanisme penunjukan penyedia, dasar penyusunan harga, bentuk koordinasi antarlembaga, hingga tahapan pengambilan keputusan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas tata kelola pendidikan.
Menurut mereka, transparansi bukan hanya bertujuan menghindari polemik, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Klarifikasi Resmi Masih Dinantikan
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dilakukan sebelumnya juga dilaporkan belum memperoleh tanggapan.
Apabila di kemudian hari terdapat hak jawab atau penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan, MKKS, Korwas, penyedia yang disebut, maupun pihak lain yang berkepentingan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat Mendorong Audit Menyeluruh
Di tengah berkembangnya polemik, sejumlah wali murid serta elemen masyarakat berharap Inspektorat Daerah maupun Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar hukum dan kewenangan untuk itu.
Mereka menilai audit yang dilakukan secara independen, profesional, dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif untuk menjaga integritas pengelolaan pendidikan.
> “Jangan sampai ini menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Jika memang ada dugaan, sebaiknya diperiksa secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar seorang wali murid di wilayah Trowulan.
Transparansi Menjadi Kunci Memulihkan Kepercayaan Publik
Berbagai kalangan menilai bahwa keterbukaan merupakan fondasi utama dalam setiap pengelolaan program pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Publik berharap apabila seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai regulasi, maka dokumen pendukung, mekanisme penentuan penyedia, dasar penetapan harga, serta tahapan administrasi dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, penyelesaiannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas keadilan, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Sampai saat ini, seluruh informasi mengenai dugaan penunjukan pemasok, dugaan mark-up harga, maupun dugaan penyimpangan prosedur masih berada pada tahap informasi awal yang memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap polemik pengadaan seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto dapat diselesaikan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memperkuat tata kelola pendidikan yang berintegritas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Mojokerto (Smd).













