Gelombang Desakan Audit P3-TGAI Kediri Menguat, LP3-NKRI Minta Dugaan Penyimpangan APBN 2026 Diusut Tuntas Secara Profesional

KEDIRI –KABAR NUSANTARA ID Kamis (16/7/26)Dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri terus menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan masyarakat yang masuk kepada LP3-NKRI mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, dugaan mark-up anggaran, hingga indikasi penurunan kualitas konstruksi pada sejumlah proyek irigasi tersier yang dibangun untuk menunjang produktivitas pertanian.

Menyikapi berbagai informasi tersebut, LP3-NKRI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemantauan, investigasi, serta pengumpulan data dan fakta di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar setiap proyek yang dibiayai APBN dilaksanakan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi para petani sebagai penerima manfaat utama.

Berdasarkan hasil pemantauan awal dan informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa pada beberapa titik proyek, pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian komposisi campuran material konstruksi.

Menurut informasi yang diterima LP3-NKRI, apabila dokumen teknis memang mensyaratkan penggunaan komposisi campuran tertentu, termasuk perbandingan 1:4, maka ketentuan tersebut wajib diterapkan secara konsisten pada seluruh tahapan pekerjaan. Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan teknis yang independen, kondisi itu berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan, kekuatan struktur, ketahanan konstruksi, serta umur layanan saluran irigasi yang dibangun menggunakan dana APBN.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, LP3-NKRI menilai diperlukan audit teknis yang komprehensif melalui pemeriksaan lapangan, pengujian mutu material oleh laboratorium yang berwenang, pengukuran ulang volume pekerjaan, serta pencocokan hasil pelaksanaan dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan dokumen administrasi proyek. Seluruh tahapan tersebut dinilai penting agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta, data teknis, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek teknis, LP3-NKRI juga menilai perlunya audit terhadap penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa setiap dana APBN benar-benar digunakan sesuai perencanaan, tidak terjadi pemborosan, dan tidak terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Menurut LP3-NKRI, pengawasan yang kuat merupakan bagian penting dalam menjaga integritas tata kelola pembangunan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.

Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya penyimpangan terhadap spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, volume pelaksanaan maupun penggunaan anggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai dasar hukum, LP3-NKRI mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta berbagai regulasi teknis mengenai pelaksanaan Program P3-TGAI yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Atas dasar itu, LP3-NKRI mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis, audit administrasi, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek P3-TGAI yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kediri. Pemeriksaan diharapkan mencakup mutu material, kualitas konstruksi, kesesuaian volume pekerjaan, komposisi campuran material, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, hingga penggunaan anggaran secara menyeluruh agar pembangunan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Sebagai lembaga kontrol sosial, LP3-NKRI menegaskan akan terus mengawal setiap program pembangunan yang menggunakan keuangan negara sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel. LP3-NKRI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan yang disertai data, dokumentasi, maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada instansi berwenang.

Di akhir keterangannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam rilis ini masih berupa dugaan dan belum merupakan fakta yang telah diputus melalui proses hukum. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, audit teknis, pemeriksaan independen, serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, LP3-NKRI menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan guna menjaga integritas pengelolaan APBN serta memastikan pembangunan infrastruktur irigasi memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan sektor pertanian di Kabupaten Kediri (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *