Desakan Audit Tata Ruang Menggema di Kediri, Dugaan Alih Fungsi Lahan Hijau Plemahan Picu Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kediri, Minggu (12/7/2026)Kabar Nusantara Id Dugaan alih fungsi lahan hijau menjadi bangunan di Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus menyita perhatian publik. Meningkatnya sorotan masyarakat terhadap persoalan tersebut mendorong munculnya desakan agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan, kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, serta proses pembangunan yang berlangsung di lokasi dimaksud.

Bagi masyarakat, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan sebuah bangunan, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum, perlindungan lingkungan, keberlanjutan lahan pertanian produktif, serta komitmen pemerintah dalam menjaga tata ruang daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga menilai setiap aktivitas pembangunan wajib mengedepankan kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta ketentuan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Menurut masyarakat, apabila lokasi pembangunan berada pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan atau termasuk dalam LP2B, maka perubahan fungsi lahan hanya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan berdasarkan izin yang sah dari instansi berwenang. Karena itu, kepastian mengenai status lahan harus diperoleh melalui pemeriksaan langsung di lapangan serta pencocokan dengan dokumen resmi pemerintah.

Masyarakat mendesak agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik bangunan, tetapi juga meliputi status kepemilikan lahan, kesesuaian zonasi, dokumen perizinan, rekomendasi teknis, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses pembangunan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Kediri menunjukkan komitmen terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan tanpa diskriminasi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun perlindungan lahan pertanian, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah mengatur bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif dan, dalam keadaan tertentu apabila memenuhi seluruh unsur tindak pidana, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi status lahan berdasarkan RTRW, RDTR, dan penetapan LP2B, memeriksa seluruh dokumen perizinan pembangunan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Di sisi lain, masyarakat juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kediri maupun instansi teknis yang berwenang mengenai status lahan, legalitas pembangunan, maupun ada atau tidaknya pelanggaran pada lokasi yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan yang menunggu hasil verifikasi, pemeriksaan lapangan, serta penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Publik kini menantikan langkah cepat, profesional, dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Pemeriksaan yang objektif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, menjaga kelestarian lingkungan dan lahan pertanian produktif, serta memastikan setiap aktivitas pembangunan di Kabupaten Kediri berjalan sesuai prinsip tata ruang, perizinan, dan ketentuan hukum yang berlaku (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *