Mutasi 27 Narapidana Narkotika ke Lapas Kelas I Surabaya Perkuat Stabilitas Pemasyarakatan, Pembinaan Berbasis Mapenaling Jadi Gerbang Reintegrasi Warga Binaan

Oplus_131072

SidoarjoKabar Nusantara Id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur kembali memperkuat tata kelola pemasyarakatan melalui pelaksanaan mutasi warga binaan. Sebanyak 27 narapidana kasus tindak pidana narkotika resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pamekasan dan diterima pada Rabu (8/7/2026). Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pemerataan kapasitas hunian antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Seluruh narapidana yang dimutasi merupakan terpidana kasus narkotika dengan masa pidana yang bervariasi, mulai dari enam hingga 20 tahun. Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan aspek keamanan, ketelitian administrasi, serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan sejak pertama kali memasuki lingkungan Lapas Kelas I Surabaya.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Surabaya, Andik Ariawan, menjelaskan bahwa penerimaan tambahan warga binaan tersebut membuat jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya kini mencapai 1.649 narapidana. Menurutnya, seluruh rangkaian mutasi telah dipersiapkan secara matang agar berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur.

“Dengan bertambahnya 27 warga binaan tersebut, jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya kini mencapai 1.649 narapidana,” ujar Andik Ariawan.

Setibanya di Lapas Kelas I Surabaya, seluruh warga binaan langsung menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan awal yang meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas dan data pemasyarakatan, pendokumentasian, serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas. Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan keabsahan data, kondisi kesehatan, sekaligus kesiapan warga binaan sebelum mengikuti proses pembinaan di lingkungan lapas.

“Seluruh warga binaan langsung menjalani pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas dan data, pengambilan dokumentasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas sebelum mereka ditempatkan pada blok Mapenaling,” terang Andik.

Usai menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan, para narapidana ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Program ini menjadi tahap awal pembinaan yang bertujuan membantu warga binaan beradaptasi dengan lingkungan baru sekaligus memahami tata tertib kehidupan di dalam lapas.

Selama mengikuti Mapenaling, warga binaan diberikan pembekalan mengenai hak dan kewajiban, aturan kehidupan di dalam lapas, mekanisme pelayanan pemasyarakatan, prosedur keamanan, serta berbagai program pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang akan mereka jalani selama menjalani masa pidana. Program tersebut dirancang untuk membangun kedisiplinan, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap aturan sebagai fondasi keberhasilan proses pembinaan.

Menurut Andik Ariawan, Mapenaling memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Selain mempercepat proses adaptasi warga binaan, program ini juga menjadi sarana membangun kesiapan mental agar mereka mampu mengikuti seluruh tahapan pembinaan secara optimal hingga selesai menjalani masa pidana.

Pelaksanaan mutasi narapidana sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Selain mendukung pemerataan kapasitas hunian, kebijakan tersebut juga memperkuat sistem pengamanan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan program pembinaan berjalan lebih terarah sesuai kebutuhan dan klasifikasi warga binaan.

Lapas Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan setiap proses mutasi secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan penguatan sistem keamanan, pelayanan yang semakin optimal, serta pembinaan yang berkesinambungan, diharapkan setiap warga binaan memperoleh kesempatan memperbaiki diri, meningkatkan kompetensi, membangun karakter yang lebih baik, serta memiliki bekal yang memadai untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, mandiri, bertanggung jawab, dan taat hukum setelah menyelesaikan masa pidananya (Dd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *