Surabaya –Kabar Nusantara Id Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi perhatian luas masyarakat. Perkara yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481 tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Atas pengungkapan perkara tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas langkah penyidikan yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Menurutnya, penanganan perkara tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, didampingi jajaran Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, serta Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/7/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent (CA) CV Idris Afnan Jaya. Ketiganya diduga memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat selama periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan melalui mekanisme channeling dengan melibatkan pihak ketiga atau Collection Agent. Modus yang diungkap antara lain berupa dugaan pengajuan calon debitur fiktif yang tidak memenuhi persyaratan, penggunaan identitas masyarakat tanpa persetujuan sebagai dasar pengajuan kredit, serta dugaan pelolosan proses verifikasi internal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa dana Kredit Usaha Rakyat yang semestinya diterima oleh para debitur sebagai modal usaha justru dikuasai oleh pihak Collection Agent. Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup tunggakan kredit bermasalah sebelumnya serta memenuhi kepentingan pribadi, sehingga tujuan utama program pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, dana pencairan KUR tidak diterima oleh debitur sebagaimana prosedur yang berlaku, melainkan diterima dan dikuasai oleh pihak Collection Agent untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan penyaluran program pemerintah.
Hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur menyebutkan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah tersebut, kerugian yang berkaitan langsung dengan aktivitas kedua Collection Agent tercatat sebesar Rp12.590.094.081.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni AM dan IIS selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain di lembaga pemasyarakatan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Heru MAKI menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini patut diapresiasi karena memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan keuangan negara. Menurutnya, dugaan penyimpangan terhadap program Kredit Usaha Rakyat bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor usaha mikro.
Heru MAKI berharap proses penyidikan terus dikembangkan sesuai alat bukti yang diperoleh guna mengungkap secara menyeluruh apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan. Ia menilai penanganan perkara secara komprehensif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan program pemerintah.
Selain penegakan hukum, Heru MAKI juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap sistem pengawasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat, termasuk mekanisme verifikasi calon debitur, pengawasan terhadap pihak ketiga, penguatan pengendalian internal perbankan, serta peningkatan transparansi dalam proses penyaluran kredit agar program pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, sektor perbankan, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa pada masa mendatang. Pengawasan yang kuat, tata kelola yang transparan, serta penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menjaga integritas program Kredit Usaha Rakyat sebagai salah satu instrumen strategis pemberdayaan ekonomi nasional.
Perkara dugaan korupsi KUR BNI Jember ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pembiayaan pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan pengawasan yang semakin efektif serta proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, program Kredit Usaha Rakyat diharapkan tetap mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan UMKM, memperluas akses pembiayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi (Red).













