“Izin Disorot, Standar Usaha Dibedah: Disbudpar Jatim Temukan Ketidaksesuaian Operasional Gion Spa Surabaya hingga Berujung Rekomendasi Penutupan Sementara”

SURABAYA –KABAR NUSANTARA ID Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka secara resmi hasil pemantauan terhadap operasional Gion Spa Surabaya. Hasil pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara aktivitas usaha di lapangan dengan dokumen perizinan serta standar usaha pariwisata yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemantauan dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, terhadap GION milik PT Penta Sehat Sejahtera yang berlokasi di HR Muhammad Square D11/12, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan penerapan standar usaha pariwisata dan kepatuhan terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Provinsi Jawa Timur, Hariyanto, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya perbedaan antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan.

Salah satu temuan utama berkaitan dengan penggunaan KBLI 96129 aktivitas kebugaran lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan aktivitas pelayanan yang ditemukan saat pemantauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, layanan yang diberikan kepada pelanggan lebih mengarah pada aktivitas massage atau pijat.

Atas kondisi tersebut, Disbudpar Jatim menilai kegiatan usaha tersebut lebih sesuai dengan klasifikasi KBLI 86995 aktivitas rumah pijat. Pelaku usaha kemudian direkomendasikan melakukan penyesuaian perizinan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam proses pemantauan, petugas memperoleh keterangan bahwa pelayanan yang tersedia hanya berupa massage atau pijat. Tidak ditemukan adanya paket perawatan khusus yang ditawarkan kepada pelanggan, sementara pelayanan dilakukan dengan mengarahkan tamu langsung menuju ruang pijat menggunakan satu jenis minyak pijat.

Selain persoalan klasifikasi izin, Disbudpar Jatim juga menemukan sejumlah standar kegiatan usaha spa yang belum terpenuhi apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai layanan spa.

Beberapa standar yang belum ditemukan antara lain pelayanan sebelum perawatan berupa pemberian informasi mengenai produk dan layanan spa serta konsultasi kepada pelanggan. Petugas juga tidak menemukan rangkaian layanan spa seperti hidroterapi, aromaterapi, terapi rempah, foot spa, maupun hand spa.

Selain itu, pelayanan setelah perawatan seperti konfirmasi hasil pelayanan, pemberian saran perawatan lanjutan, serta edukasi perawatan di rumah juga belum tersedia. Dari aspek administrasi pendukung, Disbudpar Jatim mencatat belum adanya bukti pemenuhan sertifikat kompetensi terapis sesuai jenjang kualifikasi, surat tanda penyehat tradisional (STPT), serta dokumen standar operasional prosedur (SOP) sistem manajemen usaha.

Dalam sektor makanan dan minuman, Disbudpar Jatim juga menemukan perlunya penyesuaian terhadap KBLI 56101 aktivitas penyediaan makanan di bangunan tetap. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk mengikuti ketentuan terbaru terkait tingkat risiko usaha sekaligus memastikan seluruh standar kegiatan usaha restoran terpenuhi.

Sementara itu, terhadap KBLI 56301 bar, hasil pemantauan menunjukkan adanya sejumlah standar usaha yang belum terpenuhi. Temuan tersebut meliputi tidak tersedianya tempat duduk sesuai kapasitas area bar, tidak adanya rak display minuman, belum tersedianya gudang penyimpanan khusus minuman, belum adanya bartender yang memiliki kompetensi, serta belum ditemukan dokumen SOP sistem manajemen usaha.

Disbudpar Jatim juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman beralkohol yang ditemukan hanya kategori golongan A. Penjualan minuman tersebut dapat dilakukan melalui klasifikasi restoran sehingga penggunaan KBLI bar tidak diperlukan apabila standar usaha bar tidak terpenuhi.

Karena sejumlah persyaratan belum dipenuhi, pelaku usaha direkomendasikan melakukan pencabutan KBLI 56301 bar karena dinilai belum memenuhi standar kegiatan usaha yang telah ditentukan.

Selain itu, hasil pemantauan juga menemukan adanya beberapa aktivitas usaha yang belum tercantum dalam dokumen perizinan berusaha. Aktivitas tersebut meliputi:

KBLI 93292 pengelolaan fasilitas karaoke untuk mengakomodasi kegiatan karaoke.

KBLI 93291 aktivitas lantai dansa untuk mengakomodasi kegiatan DJ, klub malam, atau diskotik.

KBLI 86995 aktivitas rumah pijat untuk mengakomodasi layanan pijat.

Disbudpar Jatim menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang belum memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan melakukan operasional hingga seluruh kewajiban administrasi dan standar usaha terpenuhi.

Berdasarkan keseluruhan hasil pemantauan tersebut, Disbudpar Provinsi Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara operasional Gion Spa Surabaya. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan dukungan terhadap rekomendasi penutupan sementara Gion Spa Surabaya.

Menurut Heru Satriyo, langkah Disbudpar Jatim menunjukkan pentingnya pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis agar sesuai dengan aturan, memiliki legalitas yang jelas, serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan.

MAKI Jawa Timur berharap proses tindak lanjut berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan terhadap sektor pariwisata dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan tata kelola usaha berjalan tertib dan bertanggung jawab.

Dengan keluarnya rekomendasi penutupan sementara tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh persyaratan perizinan dan standar operasional dipenuhi sebelum Gion Spa Surabaya kembali menjalankan aktivitas usaha secara penuh (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *