NGANJUK – KABAR NUSANTARA ID Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus memperkuat langkah penyidikan dengan menelusuri berbagai tahapan perencanaan proyek melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, serta melakukan pendalaman terhadap puluhan dokumen yang telah diamankan.

Pergerakan penyidik Kejari Nganjuk tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo atau yang dikenal dengan sapaan Heru MAKI. Ia menilai langkah aparat penegak hukum tersebut menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Menurut Heru, pemeriksaan pejabat daerah dan analisis dokumen merupakan tahapan penting untuk membongkar seluruh rangkaian proses yang berkaitan dengan proyek strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan harus mampu mengurai seluruh mata rantai, mulai dari penyusunan kajian kelayakan, proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pihak-pihak yang memiliki peran berdasarkan fakta hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan tidak boleh mengenal tebang pilih. Setiap fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru Satriyo.
Sekda Nganjuk Diperiksa sebagai Saksi
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk memeriksa Sekda Nganjuk Nur Solekan pada Senin (6/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Nur Solekan sebagai saksi untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi proyek review feasibility study Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Betul,” ujar Koko saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Sekda Nganjuk.
Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan kendaraan pribadi bernomor polisi AD 1574 TE. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di halaman belakang kantor kejaksaan.
Setelah turun dari kendaraan, Sekda Nganjuk langsung menuju ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai dua Kantor Kejari Nganjuk.
Saat memasuki kantor kejaksaan, Nur Solekan yang mengenakan pakaian dinas tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya tersenyum singkat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Hingga sekitar pukul 11.30 WIB, proses permintaan keterangan terhadap Sekda Nganjuk masih berlangsung sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Proyek Strategis dengan Nilai Investasi Rp1,5 Triliun
Kasus yang tengah ditangani Kejari Nganjuk tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut.
Bendungan Margopatut merupakan salah satu rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi nilai investasi mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Kajian awal pembangunan bendungan tersebut sebelumnya telah disusun pada 2008. Namun, pada Tahun Anggaran 2024 dilakukan proses review feasibility study melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pelaksanaan pekerjaan review FS tersebut, terdapat dua perusahaan pemenang pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp3.589.906.500. Dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan pekerjaan inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik Kejari Nganjuk.
47 Dokumen Jadi Pegangan Penyidik
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik Pidsus Kejari Nganjuk sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 47 item dokumen yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan proyek.
Puluhan dokumen itu terdiri dari 40 dokumen dari Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta 7 dokumen dari Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (Rendalev).
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyampaikan bahwa penyitaan dokumen tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pada proyek review FS Bendungan Margopatut.
“Langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut,” kata Koko.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik. Berkas tersebut dianalisis untuk menelusuri berbagai aspek, mulai dari administrasi perencanaan, penyusunan kajian kelayakan, mekanisme penganggaran, hingga keterkaitan para pihak dalam proyek tersebut.
Selain pengamanan dokumen, Kejari Nganjuk juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
MAKI Jatim: Kejari Nganjuk Serius Bongkar Fakta
Heru Satriyo menilai langkah Kejari Nganjuk patut mendapatkan apresiasi karena penyidik dinilai tidak hanya berfokus pada satu sisi perkara, melainkan berupaya membangun konstruksi hukum berdasarkan rangkaian fakta dan alat bukti.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk serta pendalaman 47 dokumen menjadi indikator bahwa penyidik sedang berupaya membuka seluruh kemungkinan yang berkaitan dengan proses proyek tersebut.
“Pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan perkara ini terang benderang. Penggunaan anggaran publik harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” ujar Heru.
MAKI Jawa Timur, lanjut Heru, akan terus mengawal perkembangan penyidikan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
“Yang terpenting penyidikan berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan aturan hukum. Jika nantinya ada pihak yang terbukti terlibat, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Publik Menanti Hasil Akhir Penyidikan
Hingga saat ini, Kejari Nganjuk masih melanjutkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, analisis terhadap 47 dokumen yang telah disita, serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Penentuan status hukum terhadap pihak-pihak terkait nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara Bendungan Margopatut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah dan proyek strategis dengan nilai investasi besar. Masyarakat menunggu hasil akhir penyidikan Kejari Nganjuk untuk mengetahui fakta hukum yang berhasil diungkap serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan (Red).













