SIDOARJO – KABAR NUSANTARA ID Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menorehkan capaian penting dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Tim gabungan Bea Cukai Sidoarjo bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengungkap praktik distribusi rokok ilegal berskala besar yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 6.176.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai beserta 309 koli barang bukti yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di wilayah Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur. Operasi diawali ketika petugas mencurigai sebuah truk ekspedisi yang diduga mengangkut barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis risiko dan pengawasan di lapangan, tim gabungan segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Kepala Kantor DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan mengungkap jutaan batang rokok dari berbagai merek yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai resmi. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa jaringan pelaku memanfaatkan layanan ekspedisi sebagai salah satu modus untuk menyamarkan distribusi rokok ilegal ke berbagai wilayah.
Pengembangan kemudian dilakukan sesaat setelah barang bukti ditemukan di dalam truk. Dari hasil penelusuran lanjutan, petugas kembali menemukan lokasi penyimpanan barang ekspedisi yang masih berada di kawasan yang sama. Di tempat tersebut, aparat mengamankan ratusan koli rokok ilegal yang diduga telah dipersiapkan untuk didistribusikan melalui jaringan pemasaran yang lebih luas.
Secara keseluruhan, Bea Cukai berhasil menyita 309 koli berisi 6.176.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Berdasarkan estimasi sementara, nilai barang bukti mencapai Rp9.171.360.000, sedangkan potensi kerugian negara akibat tidak dipungutnya cukai diperkirakan sebesar Rp4.607.296.000.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut. Aparat Bea Cukai masih menelusuri asal barang, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Rusman Hadi menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus diperkuat melalui peningkatan analisis intelijen, pengawasan lapangan, dan sinergi dengan berbagai instansi terkait. Menurutnya, penyalahgunaan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi barang ilegal menjadi salah satu modus yang terus diantisipasi agar tidak berkembang semakin luas.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melindungi penerimaan negara, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat maupun layanan pengaduan resmi di beacukai.go.id/pengaduan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, penindakan yang tegas, serta dukungan masyarakat, ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal diharapkan semakin terbatas. Operasi di Kenjeran menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga mampu memutus mata rantai distribusi barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan integritas sistem cukai Indonesia (Dd).













