LP3-NKRI Kerahkan Tim Investigasi ke Desa-desa Kediri: Dugaan Potongan Dana P3-TGAI 2026 Disorot, Pengawasan Ketat APBN Diperketat di Lapangan

Kabupaten Kediri //Kabar Nusantara Id Sabtu (4/7/26) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) mempertegas langkah pengawasan terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri. Penguatan pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan infrastruktur irigasi dan kesejahteraan petani.

Berdasarkan data awal yang dihimpun tim investigasi LP3-NKRI, program P3-TGAI tahun 2026 di Kabupaten Kediri menyasar sekitar 40 desa penerima manfaat. Masing-masing desa memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp195 juta, yang dicairkan secara bertahap melalui dua termin sesuai mekanisme resmi pelaksanaan program yang ditetapkan pemerintah.

Di tengah pelaksanaan pekerjaan tahap awal, LP3-NKRI menerima sejumlah informasi dari berbagai sumber terkait dugaan adanya potensi pemotongan anggaran dalam implementasi program di lapangan. Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih berada pada tahap awal dan belum melalui proses verifikasi menyeluruh, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana.

LP3-NKRI menekankan bahwa dalam setiap proses pengawasan, prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi landasan utama, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam informasi awal tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses melalui mekanisme investigasi yang sistematis dan berbasis fakta. Tahapan tersebut meliputi pengumpulan data awal, klarifikasi kepada pihak terkait, analisis dokumen pelaksanaan program, hingga pemantauan langsung di lapangan guna memastikan seluruh informasi dapat diuji secara objektif sebelum ditarik kesimpulan.

Dalam waktu dekat, tim investigasi LP3-NKRI dijadwalkan turun langsung ke seluruh titik pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Kediri. Fokus utama pengawasan mencakup kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis, ketepatan penggunaan anggaran sesuai rencana anggaran biaya, kualitas hasil pembangunan jaringan irigasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Selain pemantauan fisik, LP3-NKRI juga akan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung serta melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat pelaksana, penerima manfaat, perangkat desa, pendamping program, dan instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengawasan berjalan komprehensif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

LP3-NKRI menegaskan bahwa Program P3-TGAI merupakan salah satu program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan pangan melalui peningkatan infrastruktur irigasi berbasis pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran negara wajib dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Lembaga tersebut juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, mematuhi regulasi yang berlaku, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun mengurangi kualitas hasil pembangunan di lapangan.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, LP3-NKRI turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan program P3-TGAI. Partisipasi publik dinilai penting sebagai bagian dari sistem kontrol sosial yang dapat membantu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini serta memastikan program berjalan sesuai tujuan awalnya.

LP3-NKRI juga menegaskan bahwa apabila dalam proses investigasi ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum lainnya, maka pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, LP3-NKRI kembali menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan yang dilakukan bersifat objektif, independen, dan tidak bertujuan membentuk opini yang dapat merugikan pihak tertentu. Semua pihak yang terkait tetap memiliki hak hukum penuh untuk memberikan klarifikasi hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Melalui pengawasan yang ketat, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan publik, LP3-NKRI berharap pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola anggaran negara yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *