SURABAYA –KABAR NUSANTARA ID Senin (15/6/26) Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi kembali mendapat apresiasi dari kalangan pegiat antikorupsi. Hal tersebut mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dua klaster dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama dua terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ermawati Anwar tersebut menjadi perhatian publik karena mengungkap konstruksi perkara yang diduga melibatkan praktik pemerasan dan gratifikasi dengan total nilai mencapai sekitar Rp10,7 miliar. Selain menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah, perkara ini juga dinilai membuka secara terang pola relasi antara proyek pemerintah, perizinan, dan aliran dana yang kini sedang diuji melalui proses hukum.
Dalam persidangan, Maidi hadir sebagai terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto. Tim JPU KPK memaparkan bahwa perkara tersebut dibagi dalam dua klaster utama yang memiliki karakteristik dan konstruksi hukum berbeda.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara tersebut berhubungan dengan pengaturan proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
Jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp1,7 miliar yang diterima melalui Rochim Ruhdiyanto dan selanjutnya diduga diserahkan kepada Maidi dengan nomenklatur dana CSR. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pembuktian yang akan didalami dalam tahapan persidangan berikutnya.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah. Dalam uraian dakwaan, Thariq disebut memiliki peran dalam pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun yang kemudian menghasilkan komitmen fee untuk kepentingan Maidi.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar yang berasal dari berbagai proyek pembangunan dan pengadaan pemerintah daerah. Jika digabungkan dengan dugaan aliran dana pada klaster pertama, total nilai perkara yang menjadi objek dakwaan mencapai sekitar Rp10,7 miliar.
Juru Bicara Tim JPU KPK, Toni Franky, menjelaskan bahwa pemisahan dakwaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi hukum berdasarkan peran masing-masing terdakwa.
“Ada dua dakwaan yang disampaikan, yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah,” ujar Toni Franky dalam persidangan.
Terbukanya dua klaster dakwaan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo. Menurutnya, langkah KPK menunjukkan keseriusan dalam membongkar dugaan praktik korupsi secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu aspek peristiwa hukum.
Heru menilai pemetaan perkara ke dalam dua klaster besar memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai pola dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi perkara yang kuat dan mudah dipahami publik.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK yang mampu mengurai dugaan korupsi ini secara sistematis. Dengan adanya dua klaster dakwaan, masyarakat bisa melihat lebih terang bagaimana dugaan praktik korupsi berlangsung dan bagaimana mekanisme penyalahgunaan kewenangan itu diduga dilakukan,” kata Heru Satriyo.
Menurutnya, perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya tidak hanya menjadi proses hukum terhadap individu yang didakwa, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Heru mengingatkan bahwa sektor proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan merupakan area yang sangat rentan terhadap penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dalam menjalankan kewenangan publik.
“Jabatan publik adalah amanah yang harus digunakan untuk melayani masyarakat. Ketika kewenangan disalahgunakan, maka penegakan hukum harus hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan rakyat dan keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga berharap proses persidangan berlangsung objektif, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas. Selain penindakan, Heru menilai upaya pencegahan melalui penguatan sistem pengawasan internal, transparansi anggaran, digitalisasi pelayanan publik, dan pembangunan budaya antikorupsi harus terus diperkuat.
Para terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.
Hingga sidang perdana ditutup, proses hukum masih berada pada tahap pembacaan dakwaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan para terdakwa sebelum memasuki tahapan pembuktian yang akan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum perkara tersebut.
Kasus Maidi Cs kini menjadi salah satu perkara korupsi daerah yang paling menyita perhatian publik Jawa Timur. Bagi kalangan pegiat antikorupsi, pengungkapan dua klaster dakwaan oleh KPK menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan kewenangan yang diembannya di hadapan hukum dan masyarakat (Red).












