MOJOKERTO – KABAR NUSANTARA ID Senin (15/6/26) Sebuah penyegelan meteran listrik yang terjadi di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kini berkembang menjadi polemik yang jauh melampaui persoalan tunggakan pelanggan. Selama 11 hari, seorang warga harus menjalani kehidupan tanpa pasokan listrik, sementara berbagai pertanyaan mengenai dasar tindakan tersebut hingga kini masih belum memperoleh penjelasan resmi yang memadai.
Peristiwa yang bermula pada akhir Mei 2026 itu tidak hanya memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penagihan dan penyegelan, tetapi juga menimbulkan sorotan terhadap kualitas pelayanan publik, transparansi pengambilan keputusan, serta komitmen perlindungan hak-hak konsumen yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap layanan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula pada 31 Mei 2026 saat seorang petugas pencatat meter listrik bernama Purwanto (47) melakukan kegiatan penagihan kepada sejumlah pelanggan yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran listrik di wilayah Kecamatan Trowulan.
Salah satu rumah yang didatangi berada di Desa Bejijong. Saat itu, menurut keterangan korban, kondisi rumah tampak sepi dan pemilik rumah tidak berada di lokasi. Namun dalam keadaan tersebut, meteran listrik pelanggan diduga langsung dilakukan penyegelan tanpa adanya komunikasi langsung, pemberitahuan tertulis, maupun konfirmasi kepada pemilik rumah.
Kejadian itu baru diketahui beberapa jam kemudian sekitar pukul 17.00 WIB ketika pemilik rumah mendapati seluruh perangkat elektronik di kediamannya tidak dapat berfungsi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa meteran listrik telah berada dalam kondisi tersegel.
Bagi pelanggan, situasi tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus tanda tanya besar. Korban mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan, teguran resmi, maupun informasi terkait tahapan penagihan yang berpotensi berujung pada penghentian layanan listrik.
Akibat penyegelan tersebut, rumah korban kehilangan akses listrik selama kurang lebih sebelas hari. Dampaknya dirasakan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai aktivitas rumah tangga terganggu, kebutuhan penerangan tidak terpenuhi secara normal, dan sejumlah peralatan yang bergantung pada energi listrik tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Merasa terdapat kejanggalan dalam proses yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan tempatnya bekerja yang juga menjabat sebagai Kepala LP3-NKRI Mojokerto.
Namun upaya mencari kejelasan justru membuka fakta-fakta lain yang semakin memperbesar perhatian terhadap kasus ini.
Pada 3 Juni 2026, korban melakukan pembayaran listrik melalui salah satu minimarket. Saat transaksi berlangsung, sistem hanya menampilkan tagihan bulan Juni 2026. Sementara tagihan bulan Mei 2026 yang diduga menjadi dasar tindakan penyegelan tidak muncul dalam sistem pembayaran.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai validitas data tunggakan yang digunakan sebagai dasar tindakan terhadap pelanggan.
Pertanyaan itu semakin menguat sehari kemudian.
Pada 4 Juni 2026, Purwanto mendatangi rumah korban dan menyampaikan bahwa tagihan listrik bulan Mei telah dibayarkan atau ditalangi terlebih dahulu olehnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik yang paling banyak memunculkan pertanyaan publik.
Jika tunggakan memang telah dibayarkan, mengapa penyegelan tetap dilakukan? Jika kewajiban pelanggan telah terpenuhi, mengapa aliran listrik tidak segera dipulihkan? Dan apabila seluruh tindakan tersebut telah sesuai prosedur, mengapa hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul secara terbuka dan transparan?
Berangkat dari berbagai kejanggalan tersebut, LP3-NKRI mengambil langkah formal dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada PLN ULP Mojoagung pada 4 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, organisasi itu meminta penjelasan mengenai dasar hukum penyegelan, mekanisme penagihan yang diterapkan, prosedur pemberitahuan kepada pelanggan, serta alasan pelanggan harus kehilangan akses terhadap layanan listrik selama hampir dua pekan.
Namun hingga 9 Juni 2026, jawaban tertulis yang diharapkan belum diterima.
Korban akhirnya mendatangi langsung kantor PLN ULP Mojoagung untuk memastikan tindak lanjut surat tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung, pihak manajemen menyampaikan bahwa surat telah diterima sejak 5 Juni 2026. Akan tetapi, jawaban resmi belum dapat diberikan karena masih menunggu persetujuan dari pihak yang lebih tinggi.
Kondisi tersebut memunculkan kritik mengenai lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat, khususnya ketika persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan kebutuhan dasar yang berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari.
Bagi LP3-NKRI, kasus ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Organisasi tersebut menilai perkara ini telah memasuki ranah yang lebih luas, yakni menyangkut prinsip-prinsip dasar pelayanan publik yang meliputi transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konsumen.
Perwakilan LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan dasar harus dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar selama sebelas hari, maka harus ada penjelasan yang jelas mengenai alasan, dasar hukum, serta prosedur yang digunakan. Pelayanan publik tidak boleh meninggalkan ruang gelap yang memunculkan ketidakpercayaan masyarakat,” tegas Hadi.
LP3-NKRI juga mendesak dilakukannya audit internal secara menyeluruh terhadap proses penagihan dan penyegelan yang terjadi dalam perkara tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran standar operasional prosedur, kekeliruan administrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan pelanggan.
Selain meminta klarifikasi resmi, organisasi tersebut juga mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme pelayanan yang diterapkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Apabila nantinya ditemukan adanya kesalahan prosedur, LP3-NKRI meminta agar dilakukan permohonan maaf secara terbuka kepada pelanggan serta diberikan bentuk pertanggungjawaban yang sesuai atas kerugian yang telah dialami.
Lebih jauh, organisasi tersebut menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum maupun melaporkan perkara ini kepada lembaga pengawas yang berwenang apabila tidak ditemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelanggan.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang menguraikan secara rinci dasar penyegelan, status administrasi pembayaran yang menjadi polemik, maupun alasan mengapa pelanggan harus kehilangan layanan listrik selama sebelas hari.
Kasus yang berawal dari sebuah segel pada meteran listrik di Desa Bejijong kini telah berubah menjadi ujian nyata bagi kredibilitas pelayanan publik. Di tengah tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi dan perlindungan hak konsumen, publik menunggu jawaban yang tidak hanya mampu menjelaskan apa yang terjadi, tetapi juga menunjukkan bahwa setiap tindakan dalam pelayanan publik dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab.
Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya persoalan aliran listrik yang sempat padam, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan yang seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menimbulkan ketidakpastian (Red).












