“Sorotan Tajam di Balik Expo Konstruksi 2026 Surabaya: MAKI Jatim Pertanyakan Arah Transparansi dan Dugaan Pola Rekanan Tertutup di Lingkungan PUPR Jawa Timur”

SURABAYA,KABAR NUSANTARA ID Gelaran Expo Konstruksi dan Forum Jasa Konstruksi 2026 yang berlangsung di Ballroom Grand City Surabaya pada 9 Juni 2026 semula diposisikan sebagai momentum strategis untuk memperkuat ekosistem industri jasa konstruksi di Jawa Timur. Agenda ini juga diharapkan menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan asosiasi konstruksi dalam membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih modern, transparan, dan kompetitif.

Namun di balik narasi besar modernisasi sektor infrastruktur tersebut, kembali mengemuka kritik terkait implementasi prinsip pemerataan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, yang menilai bahwa praktik pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (PUPR CK) Provinsi Jawa Timur masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait pemerataan akses proyek dan dugaan pola rekanan yang dianggap berulang.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menyatakan bahwa penyelenggaraan expo serta pembentukan Forum Jasa Konstruksi tidak serta-merta dapat dijadikan indikator bahwa tata kelola pengadaan telah berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.

Menurutnya, di lapangan masih terdapat indikasi kuat bahwa akses terhadap proyek konstruksi di lingkungan Dinas PUPR CK Jatim belum sepenuhnya terbuka bagi seluruh pelaku usaha secara merata.

“Di tengah semangat pemerataan yang terus disampaikan, masih muncul dugaan bahwa rekanan yang terlibat dalam proyek tertentu cenderung itu-itu saja. Ini menjadi pertanyaan serius, apakah prinsip pemerataan benar-benar telah dijalankan atau masih sebatas slogan,” ujar Heru MAKI.

MAKI Jatim juga menyoroti dugaan adanya pola pengelompokan rekanan yang secara administratif tampak berbeda, namun diduga masih berada dalam lingkaran usaha yang terbatas dan saling terhubung. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya dominasi kelompok tertentu dalam pelaksanaan proyek konstruksi di Jawa Timur.

Selain itu, MAKI menerima berbagai laporan dan keluhan dari pelaku usaha jasa konstruksi yang merasa tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses pengadaan proyek di sektor PUPR CK Jatim.

Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan terbatasnya ruang kompetisi yang sehat dalam seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah.

“Banyak pelaku usaha menyampaikan bahwa distribusi proyek masih belum mencerminkan asas pemerataan. Ini sudah menjadi isu yang cukup lama dan terus berulang di kalangan industri jasa konstruksi,” lanjutnya.

MAKI Jatim juga menyoroti penerapan sistem pengadaan berbasis e-katalog serta mekanisme mini kompetisi yang dinilai masih memiliki celah dalam implementasinya. Mereka menilai hingga saat ini belum terdapat standar teknis yang benar-benar seragam dan mengikat dalam pelaksanaan sistem tersebut di sektor jasa konstruksi.

Di sisi lain, MAKI Jatim menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian serta pengumpulan data dan informasi (pulbaket) terkait proses pengadaan di lingkungan Dinas PUPR CK Jatim, khususnya pada rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat sipil untuk memastikan apakah prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan benar-benar telah diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh, MAKI Jatim juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan serta sistem kepemimpinan di lingkungan Dinas PUPR CK Jatim sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam sektor jasa konstruksi daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR CK Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan dan dugaan yang disampaikan oleh MAKI Jatim tersebut.

Situasi ini menempatkan gelaran Expo Konstruksi dan Forum Jasa Konstruksi 2026 dalam dua perspektif yang kontras: di satu sisi sebagai simbol modernisasi dan penguatan industri jasa konstruksi, namun di sisi lain kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana prinsip pemerataan benar-benar telah dijalankan dalam praktik pengadaan di lapangan.

Ke depan, publik masih menunggu apakah agenda tersebut mampu menghadirkan perbaikan nyata dalam tata kelola pengadaan di Jawa Timur, atau justru kembali menjadi ruang seremonial yang belum sepenuhnya menjawab persoalan struktural di sektor jasa konstruksi (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *