Desakan LP3-NKRI Menguat! Dugaan Aktivitas Sabung Ayam di Kabupaten Kediri dan Indikasi Keterlibatan Oknum Diminta Diusut Menyeluruh, APH Didorong Tegakkan Hukum Secara Transparan

KABUPATENKEDIRI,Sabtu (1/8/2026) –KABAR NUSANTARA ID Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) kembali menyampaikan keprihatinan atas informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian sabung ayam dan permainan dadu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kediri. Selain meminta peningkatan patroli dan penegakan hukum, organisasi tersebut juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak mana pun berdasarkan alat bukti yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi internal Tim Investigasi LP3-NKRI yang dipimpin Hadi Susanto. Menurut LP3-NKRI, informasi yang dihimpun berasal dari hasil pemantauan lapangan serta laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di sejumlah lokasi yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan praktik serupa. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil pemantauan internal, aktivitas yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut lebih sering berlangsung pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu, dengan melibatkan cukup banyak orang. Apabila informasi tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum yang berlaku, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.

LP3-NKRI menilai bahwa apabila dugaan praktik perjudian berlangsung secara berulang, diperlukan penyelidikan yang komprehensif untuk mengetahui penyebabnya sekaligus memastikan apakah terdapat pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan mengenai keterlibatan oknum mana pun belum merupakan fakta hukum dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menyampaikan bahwa penegakan hukum hendaknya dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku yang diduga berada di lapangan, tetapi juga terhadap siapa pun yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan hasil penyelidikan resmi.

> “Apabila benar masih terdapat praktik perjudian, kami berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang membiarkan atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi Susanto.

 

LP3-NKRI juga meminta jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Kediri untuk meningkatkan patroli rutin, memperkuat pemetaan wilayah rawan, melakukan pengawasan yang berkelanjutan, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran. Menurut organisasi tersebut, langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, LP3-NKRI mengajak masyarakat agar turut berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian. Seluruh laporan diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, perlindungan hak-hak setiap pihak, serta prinsip due process of law.

LP3-NKRI menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Organisasi tersebut berharap apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu, proses penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang disampaikan LP3-NKRI, termasuk mengenai dugaan aktivitas perjudian maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu. Oleh karena itu, seluruh informasi dan dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan serta hasil pemantauan internal LP3-NKRI yang masih memerlukan verifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip pemberitaan yang berimbang (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *