KEDIRI –KABAR NUSANTARA ID Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang diharapkan menjadi penguat ketahanan pangan nasional kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kediri. Sejumlah hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik proyek dengan fungsi utama jaringan irigasi tersier. Temuan tersebut mendorong desakan agar dilakukan audit teknis secara menyeluruh guna memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan petani.
Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menyampaikan bahwa hasil observasi di sejumlah titik memperlihatkan adanya bangunan saluran yang berada di tepi jalan dan secara visual dinilai memiliki karakteristik lebih menyerupai saluran drainase dibandingkan saluran irigasi tersier yang dirancang untuk mengalirkan air ke lahan pertanian. Menurutnya, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, namun cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan di lapangan.
Selain mencermati fungsi bangunan, LP3-NKRI juga menyoroti aspek mutu pekerjaan. Penggunaan mesin molen dalam proses pencampuran material dinilai bukan persoalan apabila dilaksanakan sesuai ketentuan teknis. Namun perhatian utama, menurut lembaga tersebut, adalah apakah mutu konstruksi, komposisi material, dimensi bangunan, volume pekerjaan, dan kualitas hasil akhir benar-benar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan program.
LP3-NKRI menegaskan bahwa P3-TGAI merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi tersier, memperkuat produktivitas pertanian, menjaga keberlanjutan pasokan air bagi lahan pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Karena itu, setiap proses pembangunan dituntut mengedepankan kualitas, ketepatan fungsi, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, LP3-NKRI meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), instansi teknis terkait, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga aparat penegak hukum apabila diperlukan sesuai kewenangannya, untuk melakukan audit teknis, evaluasi administratif, serta verifikasi lapangan terhadap proyek-proyek yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan program maupun dokumen perencanaan.
Menurut LP3-NKRI, pengawasan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Evaluasi yang objektif dan transparan dinilai penting agar setiap penggunaan APBN dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur irigasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani dan mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional.
Meski demikian, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi yang disampaikan masih merupakan temuan awal berdasarkan observasi lapangan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data pendukung sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, profesionalisme, dan asas praduga tak bersalah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan pembangunan, LP3-NKRI memastikan akan terus memantau pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Kediri. Lembaga tersebut berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan program sehingga setiap rupiah APBN benar-benar diwujudkan menjadi infrastruktur irigasi yang berkualitas, tepat fungsi, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi petani sebagai penerima manfaat utama pembangunan (Tim)..













