SIDOARJO – KABAR NUSANTARA ID Perjalanan panjang penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, Slamet Priyanto, kini memasuki tahapan paling menentukan. Setelah proses penyidikan dinyatakan rampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sebagai langkah lanjutan menuju proses pembuktian di persidangan.
Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, dan menjadi sorotan masyarakat luas, terutama warga serta para petani di Blok 3 Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang selama ini menanti kepastian hukum atas persoalan yang dinilai berdampak terhadap hak-hak mereka.
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor disambut positif oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) Sidoarjo. Organisasi tersebut menilai langkah Kejari Sidoarjo merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara hingga ke meja hijau.
Dalam pernyataannya di Sidoarjo, Rabu (22/7/2026), perwakilan GSIP, Akhmad Syaifudin Aziz atau Gus Aziz, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo atas kerja profesional yang telah membawa perkara tersebut memasuki tahap persidangan.
> “Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, khususnya Kasi Pidsus beserta seluruh jajaran, yang telah bekerja secara serius hingga perkara ini dapat memasuki tahap persidangan. Kami berharap proses hukum berjalan secara independen, objektif, transparan, dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya para petani di Blok 3 Dusun Gabus,” ujar Gus Aziz.
Persidangan Menjadi Momentum Mengungkap Kebenaran Hukum
GSIP menilai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya akan menjadi ruang pembuktian yang menentukan karena seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta-fakta hukum akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Menurut Gus Aziz, proses persidangan harus berjalan sesuai prinsip due process of law, sehingga setiap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap majelis hakim memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah menurut hukum. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga independensi lembaga peradilan dengan menghormati tugas hakim dan jaksa penuntut umum tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Harapan Besar Petani Blok 3 Dusun Gabus
Bagi masyarakat, khususnya para petani di Blok 3 Dusun Gabus, dimulainya persidangan menjadi harapan baru agar seluruh persoalan yang selama ini mereka hadapi memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
GSIP meyakini bahwa proses persidangan yang berlangsung secara terbuka dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa setiap perkara dapat diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Organisasi tersebut juga berharap seluruh tahapan persidangan dapat diakses publik secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan terhindar dari spekulasi maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
GSIP Dorong Peran Aktif Media dan Pengawasan Publik
Sebagai bagian dari kontrol sosial, GSIP mengajak insan pers, akademisi, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan secara profesional, objektif, dan berimbang.
Menurut Gus Aziz, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan perkembangan perkara secara faktual sehingga masyarakat dapat mengikuti proses hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan independen. Pemberitaan yang akurat akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Menjadi Evaluasi bagi Tata Kelola Pemerintahan Desa
GSIP menilai perkara ini juga menjadi refleksi penting bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar menjalankan kewenangan berdasarkan prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta menjadi pengingat bahwa setiap jabatan publik harus dijalankan untuk melayani kepentingan masyarakat.
Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Sidoarjo, GSIP menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil (fair trial) serta asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang menyeret Slamet Priyanto, Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Oleh karena itu, terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai prinsip hukum pidana, setiap orang yang sedang menjalani proses peradilan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalisme dalam penyampaian informasi kepada masyarakat (Red).













