SURABAYA –KABAR NUSANTARA ID Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 memasuki babak baru. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik terus mengembangkan perkara melalui sejumlah klaster penyidikan sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih pada Rabu (22/7/2026) oleh Juru Bicara KPK yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan, Achmad Taufiq Husein.
Dalam penjelasannya, KPK memaparkan perkembangan penyidikan pada sejumlah klaster perkara, termasuk tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap sejumlah tersangka sesuai kebutuhan penyidikan. KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi atas langkah KPK yang terus mengembangkan penyidikan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Heru, konsistensi pengembangan perkara menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.
«”Kami akan terus mengawal dan memantau secara melekat perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Heru Satriyo.»
Heru menegaskan MAKI Jatim akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
Dorong Seluruh Jalur Penyidikan Dikembangkan
Menurut Heru, berdasarkan informasi yang diikuti MAKI Jatim, perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur ditangani melalui beberapa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
MAKI Jatim berharap seluruh jalur penyidikan tersebut dikembangkan secara menyeluruh sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik.
«”Dari tujuh sprindik yang kami ketahui, kami berharap seluruhnya dapat dikembangkan sesuai hasil penyidikan KPK sehingga setiap pihak yang memiliki keterkaitan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.»
Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan hukum acara pidana.
MAKI Siapkan Hasil Penelusuran Dugaan Konflik Kepentingan
Selain mengikuti perkembangan perkara dana hibah Pokir, MAKI Jatim juga menyampaikan tengah melakukan penelusuran internal terhadap dugaan konflik kepentingan yang menurut organisasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Heru mengatakan hasil penelusuran tersebut akan disampaikan kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
«”Kami berencana menyerahkan hasil penelusuran tim kepada KPK. Selanjutnya menjadi kewenangan penuh KPK untuk menilai apakah informasi tersebut memiliki relevansi dalam proses penyidikan,” ujarnya.»
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat harus diuji secara profesional melalui dokumen, fakta, dan alat bukti yang sah.
Dukung Penegakan Hukum yang Objektif
MAKI Jatim menegaskan dukungannya terhadap upaya KPK dalam menangani perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur secara profesional, independen, objektif, dan transparan.
Organisasi tersebut berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh fakta hukum sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Red).













