SURABAYA –KABAR NUSANTARA ID Gelombang pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah kembali mengemuka. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Aset Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur menggelar aksi damai di dua titik strategis, yakni Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur di Jalan Jenderal S. Parman, Waru, Sidoarjo, serta Kantor Pusat Pengelolaan Sumber Daya Air (Pusda) Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus penyampaian aspirasi agar aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, dan lembaga audit melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Dua isu tersebut menjadi fokus utama tuntutan massa karena dinilai menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa aksi damai tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional sehingga seluruh persoalan memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Proyek Spillway Rp15,6 Miliar Menjadi Sorotan
Dalam orasinya, Heru Satriyo mengungkapkan bahwa proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul dengan nilai kontrak sekitar Rp15,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian setelah berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, bangunan tersebut mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025, ketika pekerjaan disebut belum selesai sepenuhnya.
Menurut MAKI, kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan, sistem pengawasan, hingga mekanisme pembayaran proyek karena berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pencairan pembayaran telah mencapai sekitar 80 persen.
«”Proyek itu jebol pada 13 Desember 2025, padahal bukan karena force majeure atau keadaan kahar. Tidak ada validasi dari pemerintah setempat yang menyatakan terjadi keadaan darurat. Tetapi yang aneh, pembayaran sudah mencapai 80 persen,” ujar Heru Satriyo.»
MAKI meminta aparat berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan teknis, pemeriksaan kualitas pekerjaan, hingga mekanisme pencairan anggaran, guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi.
Dugaan Perubahan Desain dan Penyelesaian Proyek Jadi Perhatian
Selain kerusakan fisik bangunan, MAKI juga menyoroti dugaan perubahan desain proyek yang menurut hasil pemantauan mereka mencapai sekitar 82 persen.
Menurut Heru Satriyo, perubahan dalam skala tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, nilai kontrak, serta penggunaan anggaran negara.
«”Perubahan desain sangat mendasar. Kalau mengacu pada ketentuan, perubahan tidak boleh sebesar itu. Ini harus dijelaskan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.»
MAKI juga mempertanyakan penyelesaian proyek yang menurut informasi mereka baru dinyatakan selesai pada pertengahan Juni 2026, meskipun berasal dari Tahun Anggaran 2025 dan disebut bukan merupakan proyek tahun jamak (multiyears).
«”Ini bukan proyek multiyears. Tidak pernah ada proyek tahun anggaran 2025 baru selesai pertengahan 2026 seperti ini. Ini preseden yang sangat buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah,” tegas Heru.»
Organisasi tersebut juga menyoroti pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender yang menurut mereka semestinya disertai evaluasi berkala terhadap kemajuan pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
«”Seharusnya ada evaluasi pada masa pemberian kesempatan. Kalau tidak ada progres, kontraknya harus diputus. Faktanya justru dibiarkan berlarut-larut sampai berbulan-bulan,” tambahnya.»
Berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, potensi denda keterlambatan proyek diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar, di luar dugaan kekurangan volume pekerjaan yang menurut mereka masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. MAKI juga menyebut kontraktor pelaksana proyek tersebut adalah PT Rajendra Jember.
Pengadaan BPBD Lebih dari Rp30 Miliar Ikut Menjadi Sorotan
Selain proyek spillway, MAKI dan GEMPAR Jatim turut mengangkat dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Menurut Heru Satriyo, berdasarkan hasil pemantauan organisasi tersebut, proses pengadaan diduga dilakukan dengan berpedoman pada surat jawaban dari BPK Perwakilan Jawa Timur tanpa adanya pembandingan harga maupun spesifikasi sebagaimana yang menurut MAKI diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
«”Menurut kami, surat jawaban itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengabaikan prosedur pengadaan. Akibatnya berpotensi terjadi pembelian barang dengan harga lebih mahal tanpa pembanding. Ini sangat rawan penyimpangan,” ujarnya.»
MAKI mengklaim nilai pengadaan yang menjadi perhatian mereka melebihi Rp30 miliar dan meminta agar seluruh proses tersebut dilakukan audit secara independen guna memastikan seluruh tahapan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Audiensi Belum Terwujud
Dalam aksi tersebut, MAKI dan GEMPAR berharap dapat melakukan audiensi dengan jajaran BPBD maupun Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Jawa Timur guna memperoleh penjelasan langsung mengenai berbagai persoalan yang mereka sampaikan.
Namun hingga aksi berlangsung, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur tidak menemui massa aksi. Berdasarkan informasi yang diterima peserta aksi, pimpinan BPBD sedang menjalankan agenda kedinasan di luar kantor.
Heru Satriyo mengaku menyayangkan kondisi tersebut karena menurutnya surat pemberitahuan aksi telah disampaikan beberapa waktu sebelum pelaksanaan demonstrasi.
«”Kami sangat menyayangkan Kepala BPBD tidak dapat menemui kami. Padahal surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan sebelumnya. Seharusnya ada bentuk penghormatan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dengan menerima kami untuk berdialog,” ujarnya.»
Dorong Pemeriksaan Profesional dan Transparan
Melalui aksi damai tersebut, MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim mendesak aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, serta lembaga audit lainnya untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, objektif, dan transparan terhadap proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul maupun pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara benar-benar memenuhi prinsip good governance, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berjalan tertib, aman, serta kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari BPBD Provinsi Jawa Timur, Pusda Provinsi Jawa Timur, PT Rajendra Jember, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan aksi terkait berbagai pernyataan yang disampaikan MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dari pihak pengunjuk rasa dan belum merupakan kesimpulan maupun putusan hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, audit, pemeriksaan, serta pembuktian oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Dd).













