LP3-NKRI Perketat Pengawasan P3-TGAI di Kepung, Audit Berbasis Bukti Didorong untuk Menjamin Integritas Pengelolaan Dana APBN 2026

KEDIRIKABAR NUSANTARA ID Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pendalaman investigasi terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di sejumlah desa di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Pengawasan tersebut merupakan implementasi fungsi kontrol sosial yang bertujuan memastikan setiap anggaran negara dimanfaatkan secara efektif, efisien, transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LP3-NKRI menilai pengawasan publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan yang dibiayai APBN.

Tim Investigasi LP3-NKRI menyampaikan bahwa hingga saat ini proses investigasi masih berlangsung melalui pengumpulan dokumen, pemeriksaan administrasi, observasi lapangan, pendalaman informasi, serta konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan hasil pemantauan awal, tim memperoleh sejumlah informasi yang dinilai memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Informasi yang sedang didalami antara lain dugaan pemotongan anggaran, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, dugaan perbedaan antara kondisi fisik pekerjaan dan dokumen pertanggungjawaban, serta dugaan adanya upaya menutupi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap verifikasi sehingga belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Menurut tim investigasi, audit yang komprehensif perlu dilakukan dengan membandingkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan terhadap dokumen administrasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, volume pekerjaan, laporan pelaksanaan, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan penggunaan dana APBN sebesar Rp195.000.000 pada setiap titik kegiatan benar-benar sesuai ketentuan, memenuhi spesifikasi teknis, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pendalaman investigasi difokuskan pada pelaksanaan P3-TGAI di Desa Keling, Desa Kencong, dan Desa Krenceng, Kecamatan Kepung. Ketiga lokasi tersebut dipilih berdasarkan informasi awal yang diterima tim investigasi dan hingga kini masih menjadi objek verifikasi lanjutan. LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan data pendukung sesuai prinsip asas praduga tak bersalah.

Selain menelaah aspek teknis pekerjaan, LP3-NKRI juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya pendekatan oleh oknum tertentu yang diduga bertujuan memengaruhi independensi proses investigasi maupun peliputan media. Informasi tersebut masih didokumentasikan dan akan disampaikan kepada instansi yang berwenang apabila didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Tim Investigasi LP3-NKRI menegaskan bahwa lembaga akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, objektif, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi.

«”Kami menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan dana APBN sesuai ketentuan. Kami tidak akan pernah terintimidasi oleh tekanan ataupun pengaruh dari pihak mana pun. Apabila terdapat pihak yang berupaya menghalangi proses pengawasan, memengaruhi independensi investigasi, atau melakukan pendekatan yang tidak semestinya, dan hal tersebut didukung bukti yang cukup, maka seluruh informasi tersebut akan kami serahkan kepada aparat yang berwenang untuk diproses sesuai hukum,” tegas Tim Investigasi LP3-NKRI.»

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, LP3-NKRI memastikan hasil investigasi beserta seluruh data dan dokumentasi pendukung akan disampaikan secara resmi kepada Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, serta instansi berwenang lainnya agar dilakukan audit, klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Anggota Tim Investigasi LP3-NKRI, Dimas Imannu Muslim dan Abdul Rohmat, menegaskan bahwa integritas merupakan prinsip yang tidak dapat dikompromikan dalam setiap pelaksanaan investigasi.

«”Kami tidak akan pernah terintimidasi oleh tekanan, intervensi, ataupun pengaruh dari pihak mana pun. Kami juga tidak akan mengorbankan integritas hanya karena iming-iming materi atau apa yang sering disebut sebagai ‘amplop receh’. Tugas kami adalah menyampaikan fakta dan temuan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk diperjualbelikan,” ujar keduanya.»

Mereka menambahkan bahwa apabila terdapat pihak yang mencoba menghambat pengawasan, mengintervensi proses investigasi, atau melakukan pendekatan yang tidak sesuai ketentuan, seluruh informasi yang didukung alat bukti akan didokumentasikan dan diteruskan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.

LP3-NKRI juga mengajak masyarakat, kelompok penerima manfaat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 dengan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab kepada instansi yang berwenang. Menurut lembaga tersebut, partisipasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menutup keterangannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan mencari kesalahan ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh penggunaan dana APBN dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kepatuhan terhadap hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

LP3-NKRI berharap hasil audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang nantinya dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, serta menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga diharapkan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *